CIAMIS,FOKUSJabar.id: Keterlambatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada awal tahun anggaran 2026 di Kabupaten Ciamis dipastikan bukan disebabkan oleh kendala di tingkat pemerintah daerah.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Dr. Aef Saefuloh, M.Si., menegaskan bahwa keterlambatan tersebut murni persoalan teknis-administratif yang berkaitan dengan mekanisme transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Cigembor Libatkan 49 Petani Kembangkan Padi Organik
“Secara normal, gaji ASN dibayarkan setiap tanggal 1. Namun khusus awal Januari 2026, DAU baru kami terima pada Kamis sore, 2 Januari 2026,” ujar Aef, Rabu (07/01/2026).
Terlambatnya DAU dari Pusat, Bukan Masalah Daerah
Aef menjelaskan, kondisi serupa juga dialami sejumlah daerah lain. Setelah dana masuk ke kas daerah, pemerintah masih harus menjalani serangkaian proses administrasi sebelum gaji dapat dicairkan.
Prosedur tersebut meliputi penginputan data pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI), penyusunan anggaran kas, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD), hingga penetapan pejabat pengelola keuangan seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara.
“Semua tahapan ini wajib diverifikasi sesuai ketentuan sistem penganggaran,” jelasnya.
Libur Tahun Baru Ikut Memperlambat Proses
Aef menambahkan, rangkaian libur nasional dan akhir pekan pada 3–4 Januari 2026 turut memengaruhi kecepatan proses administrasi, sehingga pekerjaan baru bisa dimulai pada Senin, 5 Januari 2026.
Tahapan diawali dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing PA di setiap OPD. Setelah seluruh proses verifikasi rampung, gaji ASN akhirnya dapat dicairkan.
“Alhamdulillah, gaji PNS dan PPPK sudah masuk ke rekening masing-masing pada Selasa sore, 6 Januari 2026,” katanya.
Hak ASN Dibayarkan Penuh dan Serentak
Aef memastikan, keterlambatan tersebut bukan akibat kelalaian daerah. Seluruh hak ASN dibayarkan lengkap dan serentak untuk PNS maupun PPPK.
“Ini murni karena faktor awal tahun anggaran dan waktu transfer dana dari pusat. Kami tetap berkomitmen menjaga ketepatan waktu, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
(Nank Irawan)


