spot_img
Selasa 6 Januari 2026
spot_img

UMK Kota Tasikmalaya 2026 Naik 6,37 Persen

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Seluruh perusahaan yang beroperasi dan mempekerjakan karyawan di wilayah Kota Tasikmalaya wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tahun 2026 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025.

BACA JUGA:

Gerindra Gandeng Pemkot Tasikmalaya Tanam Pohon untuk Selamatkan Lingkungan

UMK Kota Tasikmalaya tahun 2026 ditetapkan Rp2.980.336. Naik sekitar 6,37 persen dari tahun sebelumnya (Rp2.801.962).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tasikmalaya menegaskan, aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 untuk seluruh perusahaan.

Sekretaris Disnaker Kota Tasikmalaya, Arif Rahman Gumilar menegaskan, semua perusahaan wajib mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut.

“SK UMK berlaku per tanggal 1 Januari 2026. Jadi seluruh perusahaan yang beroperasi dan mempekerjakan karyawan wajib melaksanakannya demi kelancaran dan kepentingan bersama karyawan dan perusahaan,” ungkap Arif Rahman.

Menurut Arif, rilis hingga awal tahun 2026 jumlah perusahaan di sektor menengah besar mencapai 615 perusahaan. Sementara sektor informal atau UMKM sebanyak 6.534 yang sudah masuk ke dalam aturan administrasi ketenagakerjaan.

“Aturan upah untuk UMKM diperlakukan berbeda dengan perusahaan menengah dan besar. Yakni menggunakan rumus 50 persen dari garis kemiskinan Jabar atau 25 persen dari tingkat konsumsi masyarakat Kota Tasikmalaya berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Proyek Pembangunan Rumdin Wali Kota Tasikmalaya, Kembali Jadi Sorotan 

Menurut Dia, pihaknya akan melakukan monitoring untuk memastikan aturan UMK tingkat Kota Tasikmalaya dilaksanakan seluruh perusahaan maupun UMKM.

“Kami bersama tim segera turun ke lapangan untuk memastikan penerapan ketentuan UMK 2026,” ucapnya.

Arif mengingatkan, kenaikan UMK harus diimbangi dengan meningkatnya skil dan kompetensi para pekerja. Sehingga meningkatkan produksi perusahaan.

BACA JUGA:

Pegadaian Luncurkan Aplikasi Tring di Tasikmalaya, Investasi Emas Kini Semakin Mudah

“Harus ada simbiosis mutualisme antara pekerja dan pihak perusahaan. Jangan hanya bicara kesejahteraan pekerja. Namun juga harus memperhatikan dunia investasi di daerah yang tentu akan berdampak terhadap peluang lapangan pekerjaan,” imbuhnya.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru