BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Bobby Siregar, membeberkan tujuh poin utama dalam permohonan praperadilan. Yang di ajukan pihaknya terkait penetapan tersangka terhadap kliennya, Erwin.
Poin-poin tersebut di sampaikan dalam agenda pembacaan permohonan pada sidang praperadilan. Yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Bandung Selasa (6/1/2026).
Bobby menjelaskan, poin pertama yang di persoalkan adalah penetapan tersangka terhadap Erwin. Yang di lakukan tanpa di dahului pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Parkir Liar Tak Terkendali, Wali Kota Bandung Dorong Pembangunan Park and Ride
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum.
Poin kedua, lanjut Bobby, penetapan tersangka di nilai tidak di dukung oleh minimal dua alat bukti. Yang sah sebagaimana di atur dalam ketentuan hukum acara pidana.
Selanjutnya, poin ketiga menyangkut prosedur pengumuman status tersangka yang di nilai tidak etis.
“Pengumuman penetapan tersangka justru lebih dahulu di sampaikan melalui media massa sebelum adanya pemberitahuan resmi kepada klien kami. Bahkan, terdapat jeda waktu sekitar satu hingga dua hari antara pemberitaan di media dengan pemberitahuan kepada pihak Erwin,”ungkapnya.
Poin Keempat, terkait Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan (SPDP) Bobby menegaskan, sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. SPDP wajib di sampaikan kepada pihak terkait.
Namun hingga 27 hari sejak penetapan tersangka, SPDP tersebut belum di terima oleh pihak kuasa hukum maupun kliennya.
Lebih lanjut Bobby mengatakan, untuk poin kelima, surat penetapan tersangka di sebut tidak di sampaikan secara patut. Pasalnya, surat tersebut hanya di titipkan kepada satuan pengamanan (satpam). Pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur penyampaian surat resmi.
Inkonsistensi Pasal
Poin keenam menyoroti adanya ketidakjelasan dan inkonsistensi pasal yang di sangkakan kepada kliennya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sementara poin ketujuh berkaitan dengan tindakan penggeledahan dan penyitaan. Yang di nilai tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Rutin Umumkan Pengeluaran Anggaran ke Publik
“Itu tujuh materi yang kami ajukan dalam permohonan praperadilan ini,”jelasnya.
Terkait agenda persidangan selanjutnya, Bobby menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak termohon.
Ia menyebut pihaknya akan mencermati secara seksama tanggapan yang di sampaikan oleh termohon dalam persidangan tersebut.
“Besok agenda acaranya adalah jawaban dari termohon. Kita tunggu saja bagaimana jawaban dari para termohon,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


