spot_img
Selasa 6 Januari 2026
spot_img

Proyek Rumdin Wali Kota Molor, Pemkot Tasikmalaya Berlakukan Denda 0,1 Persen per Hari

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, kembali menjadi sorotan tajam publik. Pembangunan yang menelan anggaran Rp2,6 miliar itu mengalami keterlambatan, memicu kritik dari berbagai pihak termasuk DPRD Kota Tasikmalaya.

Menanggapi situasi tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, memastikan pihaknya telah bertindak tegas dan menjalankan mekanisme sesuai regulasi.

Baca Juga: Nofa Hermawati Resmi Pimpin OJK Tasikmalaya, Babak Baru Keuangan Priangan Timur Dimulai

Denda 0,1 Persen per Hari Berlaku

Hendra menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas keterlambatan penyelesaian proyek. Berdasarkan adendum kontrak, penyedia jasa terkena sanksi denda sebesar 0,1 persen per hari dari nilai total anggaran.

“Dalam adendum sudah jelas mengatur denda keterlambatan sebesar 0,1 persen per hari. Kami tetap memberikan kesempatan penyelesaian sesuai mekanisme, tetapi denda tetap berjalan,” kata Hendra, Selasa (06/01/2026).

Meski kontrak administrasi berakhir pada 30 Desember 2025, progres pembangunan telah mencapai 98 persen. Sisa pekerjaan berada pada tahap finishing, seperti pemasangan granit dan penyempurnaan sisi eksterior. Pemerintah memberikan toleransi waktu hingga 7 Januari 2026 untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.

Prinsip Tegas: No Completion, No Payment

Dinas PUTR memastikan tidak ada ruang untuk manipulasi atau penyimpangan anggaran. Hendra menegaskan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) tidak akan terbit sebelum proyek benar-benar selesai.

“Kami sangat berhati-hati. Pembayaran hanya akan dilakukan jika pekerjaan sudah 100 persen dan disertai Berita Acara Serah Terima (BAST). Sampai akhir tahun kemarin, SPM belum kami keluarkan karena proyek belum tuntas,” tegasnya.

DPRD Pertanyakan Pengawasan dan Profesionalisme Rekanan

Kritik keras datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syams. Ia menilai molornya proyek merupakan indikasi lemahnya pengawasan internal dan ketidakprofesionalan pelaksana proyek.

“Ini bukan sekadar terlambat. Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem kerja hingga kemampuan finansial perusahaan. Jangan sampai proyek ini malah dialihkan kepada pihak lain,” ujar Asep.

Asep juga menyoroti dampaknya bagi Wali Kota yang hingga kini belum menempati rumah dinas resmi. “Terus terang saya merasa iba, Pak Wali Kota sampai sekarang belum punya rumah dinas karena proyeknya molor terus,” tambahnya.

Ujian Transparansi Awal Tahun

Keterlambatan pembangunan Rumdin Wali Kota ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjamin transparansi, ketegasan, dan profesionalitas dalam mengelola proyek strategis daerah di awal tahun 2026.

(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru