spot_img
Senin 5 Januari 2026
spot_img

Temuan Pelanggaran Fatal, Pemkab Garut Segel Galian Pasir CV Tanjung Jaya

GARUT,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Garut menutup sementara operasional galian pasir milik CV Tanjung Jaya, Senin (05/01/2026). Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat atas aduan masyarakat serta instruksi Gubernur Jawa Barat. Penutupan dipimpin langsung oleh Bupati Garut Syakur Amin, didampingi Wakil Bupati Putri Karlina.

Dalam peninjauan tersebut, rombongan Pemkab Garut bersama Wakapolres Garut Kompol Bayu Tri Hidayat serta Pengawas Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Saeful Ali Anwar menemukan sejumlah pelanggaran baik administratif maupun teknis.

“Berdasarkan evaluasi terhadap empat aspek teknis, keuangan, lingkungan, dan administrasi pengelola dinilai gagal memenuhi kewajibannya,” ujar Bupati Syakur di lokasi.

Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Garut Deklarasi FK2PMD, Ada Apa?

Penertiban Sesuai Aturan Hukum

Syakur menegaskan bahwa langkah penutupan ini bukan bentuk penghambatan terhadap aktivitas usaha, melainkan upaya memastikan kegiatan ekonomi berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Sebagai negara hukum, semua aktivitas harus mengikuti aturan. Pemerintah wajib melindungi keselamatan warga di atas kepentingan ekonomi semata,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lokasi galian yang berjarak kurang dari 100 meter dari pemukiman. Menurutnya, menoleransi jarak tersebut sangat berisiko..

“Kita tidak bisa main-main dengan potensi bencana. Setiap kegiatan usaha harus sejalan dengan perlindungan lingkungan demi terwujudnya Garut Hebat yang aman dan tertib,” ujarnya.

Wakil Bupati Putri Karlina menambahkan bahwa evaluasi ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah provinsi untuk mempertimbangkan penghentian izin galian pasir secara lebih luas.

“Kalau bisa kita hentikan selamanya. Atau kalaupun tetap ada, tolong lokasinya jangan sampai merusak kecantikan Garut,” ucap Putri.

Pengawasan dan Potensi Penindakan

Wakapolres Garut, Kompol Bayu Tri Hidayat, memastikan bahwa pihak kepolisian akan terus bersinergi dengan Pemkab Garut dalam mengawasi kegiatan pertambangan tersebut. Ia menegaskan tidak akan ragu melakukan tindakan hukum jika pengelola tetap beroperasi tanpa memenuhi syarat.

“Selama perizinan belum terpenuhi, kami tidak akan segan menindak pihak yang masih melanggar,” katanya.

Pelanggaran Teknis dan Administrasi Mengemuka

Pengawas Cabang Dinas ESDM Jabar, Saeful Ali Anwar, mengungkapkan sejumlah ketidaksesuaian dokumen dengan kondisi lapangan. Salah satu pelanggaran paling krusial adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sudah tidak berlaku, tetapi aktivitas tambang masih berlangsung.

“Site plan pun tidak sinkron dengan dokumen resmi. Pengelola wajib memperbaiki Feasibility Study (FS) dan melengkapi seluruh persyaratan sebelum mempertimbangkan kembali izin,” jelasnya.

Respons CV Tanjung Jaya

Perwakilan CV Tanjung Jaya, Diky, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh arahan pemerintah. Ia mengakui masih ada dokumen yang harus disempurnakan.

“Kami akan memperbaiki FS dan melengkapi administrasi sesuai ketentuan agar operasional ke depan benar-benar memenuhi standar keamanan,” ujarnya.

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru