CIAMIS,FOKUSJabar.id: Suasana kekecewaan mengemuka dari para petani aren di Desa Mekarmulya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Kelompok Tani Taruna Mandiri melayangkan protes keras terkait kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan wilayah mereka sebagai Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Gula Merah.
Bagi para petani, persoalan ini bukan hanya sekadar penyebutan nama, tetapi menyangkut identitas, kualitas, dan masa depan usaha mereka. Mereka menilai penyamaan istilah “gula aren” dan “gula merah” berpotensi merusak marwah komoditas unggulan yang selama ini mereka jaga.
Baca Juga: Ini Penyebab Rumah Watimah di Mekarsari Ciamis Ambruk
Gula Aren vs Gula Merah: Perbedaan yang Bukan Sekadar Istilah
Ketua Kelompok Tani Taruna Mandiri, Peri Heryanto, menegaskan, penyamaan antara gula aren dan gula merah adalah kesalahan yang dapat merugikan petani. Menurut Peri, gula aren murni berasal dari nira pohon aren (Arenga pinnata) yang tumbuh alami dalam sistem agroforestri dan diolah secara organik, sehingga memiliki nilai ekologis dan ekonomis yang tinggi.
Sementara itu, gula merah umumnya identik dengan bahan baku kelapa atau campuran bahan lain yang kualitas dan nilai ekonominya berbeda.
“Penyamaan istilah ini menurunkan nilai produk kami. Gula aren Mekarmulya punya identitas dan kualitas premium. Mengaburkan nama berarti mengaburkan jerih payah kami menjaga kemurnian produk,” tegas Peri, Senin (5/1/2026).
“Kampung Kawung”: Identitas, Konservasi, dan Perlawanan
Jauh sebelum adanya intervensi pemerintah, para petani di Mekarmulya telah mengembangkan konsep “Kampung Kawung”. Bukan sekadar kawasan produksi, konsep ini menjadi simbol gerakan ekonomi hijau dan pelestarian lingkungan.
Pohon aren, atau kawung, dikenal sebagai tanaman konservasi yang mampu menahan erosi serta menyimpan cadangan air di wilayah selatan Ciamis. Bagi petani, identitas ini sangat penting dan tidak bisa terganti oleh label umum “gula merah”.
Mereka menilai pemerintah mengabaikan nilai historis, ekologis, dan kearifan lokal yang sudah lama mereka rawat.
Kebijakan yang Minim Riset dan Dialog
Kekecewaan petani kian memuncak karena kebijakan dari DKUKMPP Ciamis dianggap tidak berbasis riset dan minim dialog. Beberapa poin keberatan yang disampaikan petani meliputi:
- Minimnya pemetaan potensi yang akurat di lapangan.
- Risiko maraknya produk campuran yang merusak harga dan identitas gula aren murni.
- Petani merasa hanya menjadi objek, bukan mitra dalam proses perumusan kebijakan.
“Kami tidak anti pembangunan. Kami hanya ingin kebijakan yang berbasis data dan menghormati realitas di lapangan. Mekarmulya adalah sentra gula aren, bukan gula merah,” ujarnya.
Harapan Petani untuk Masa Depan Ekonomi Hijau Ciamis
Melalui aspirasi ini, Kelompok Tani Taruna Mandiri mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi dan pelurusan kebijakan terkait penetapan sentra industri. Mereka berharap Pemkab Ciamis membuka ruang dialog terbuka agar pengambilan keputusan dapat lebih tepat sasaran.
Harapan mereka sederhana namun penting: memastikan komoditas aren di Pamarican tetap menjadi primadona ekonomi hijau yang mampu menyejahterakan petani tanpa kehilangan identitas dan nilai ekologisnya.
(Abdul)


