spot_img
Jumat 2 Januari 2026
spot_img

Menakar Pilkada Dalam Perspektif Pancasila

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Demokrasi Indonesia memiliki karakter khas karena berpijak pada falsafah Pancasila, khususnya sila keempat. ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.

Sila keempat ini, menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus di jalankan secara bermoral, rasional. Dan berorientasi pada kepentingan bersama, bukan sekadar kemenangan suara terbanyak.

Di era kontemporer, muncul fenomena partai politik yang berbeda sikap terkait mekanisme Pilkada. Beberapa partai politik mengusulkan Pilkada kembali di pilih oleh DPRD, dengan alasan efisiensi, pengendalian konflik sosial, dan kualitas musyawarah.

Baca Juga: Bekti Alamsyah: Program Kedepan Fokus Arahan Bupati Tasikmalaya

Hal tersebut di sampaikan, Dosen STIE Latifah Mubarokiyah, Tasikmalaya, Endang Syarif. Dia melanjutkan, bahwa di sisi lain, ada partai yang menolak ide tersebut. Karena menilai pemilihan langsung oleh rakyat sebagai simbol kedaulatan publik.

Fenomena ini menunjukkan bahwa semua partai politik perlu kembali pada Pancasila sebagai dasar negara. Memastikan setiap keputusan politik, termasuk model Pilkada, selaras dengan nilai kerakyatan dan permusyawaratan (Hatta, 1954).

Menurut Mohammad Hatta (1954), kata endang, demokrasi Indonesia sejatinya adalah demokrasi musyawarah. Di mana keputusan politik tidak hanya ditentukan oleh suara terbanyak, tetapi oleh kebijaksanaan dan tanggung jawab moral wakil rakyat.

“Pandangan ini relevan dalam membaca praktik Pemilu dan Pilkada yang kini sering berfokus pada prosedur. Tetapi kadang kehilangan substansi etisnya,” ungkap Endang Syarif, Jumat (2/1/2025).

Pemilu legislatif merupakan tahap strategis dalam demokrasi Indonesia. Melalui Pileg, rakyat bisa memilih wakilnya di DPR, DPD, dan DPRD. Seperti dalam UU Pemilu tahun 2017.

Dan para wakil rakyat ini, lanjut dia, kemudian menjalankan mekanisme permusyawaratan untuk berbagai keputusan politik. Termasuk dalam seleksi dan pengawasan kepala daerah.

Dengan kata lain, Pileg adalah pintu awal demokrasi yang menjembatani partisipasi rakyat dengan kualitas musyawarah di DPRD (Asshiddiqie, 2005).

Melalui Pileg, rakyat menentukan kualitas wakil mereka, sementara wakil tersebut menentukan kualitas permusyawaratan dalam pemilihan kepala daerah.

“Wakil rakyat yang berkompeten, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. Akan memastikan proses seleksi kepala daerah dilakukan secara rasional dan bijaksana, sesuai amanat sila keempat Pancasila,” tuturnya.

Pilkada Langsung, Legitimasi vs Tantangan Praktis

Pilkada langsung memberi rakyat hak untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota (UU Pilkada, 2016). Secara demokratis, mekanisme ini memperkuat legitimasi pemimpin dan kedekatan pemimpin dengan rakyat.

Baca Juga: Tablet Tambah Darah, Perhatian Wabup Tasikmalaya untuk Pelajar

Namun praktiknya menghadapi persoalan serius, yaitu politik uang, konflik sosial,dan pragmatisme elite (Budiardjo, 2009). Calon yang menang karena modal besar atau patronase politik sering tidak mencerminkan aspirasi rakyat yang bijaksana.

Konflik horizontal muncul akibat polarisasi dukungan, sementara pragmatisme elite mengutamakan kepentingan partai atau kelompok tertentu, bukan kepentingan masyarakat.

Selain itu, Pilkada langsung membutuhkan biaya yang sangat besar, baik untuk partai maupun calon. Dan berpotensi membebani APBD dan mengalihkan fokus pemerintah dari program pembangunan.

“Dengan efisiensi biaya ini menjadi salah satu alasan logis untuk mempertimbangkan mekanisme Pilkada di pilih oleh DPRD,” pungkasnya.

(Yud’s)

spot_img

Berita Terbaru