BANDUNG,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kompleks Taman Mutiara, Kelurahan Karangmekar, Kecamatan Cimahi Tengah. Mirisnya, pelaku justru pasangan suami istri yang selama ini dipercaya menjaga rumah tersebut, yakni J (44) dan IA (43).
Kasus ini terbongkar setelah pemilik rumah, Roy Yuliandri, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siaga Tahun Baru, Razia Miras Ilegal dan Penjagaan Titik Keramaian
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa tersangka IA merupakan asisten rumah tangga sekaligus orang yang diberi kepercayaan memegang kunci rumah.
“Korban meninggalkan rumah dalam kondisi kosong dan menitipkan kunci kepada tersangka. Tersangka sendiri tidak tinggal di rumah tersebut karena berdomisili di luar kota,” ujar Teguh di Mapolres Cimahi, Selasa (30/12/2025).
Pada 23 Desember, saat korban datang berkunjung untuk memeriksa rumah, ia terkejut mendapati sejumlah perabotan dan barang elektronik hilang. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada pasangan tersebut.
Teguh mengungkapkan, dengan memanfaatkan kunci rumah yang dipercayakan, kedua tersangka secara bertahap mengambil barang milik korban dan membawanya ke rumah kontrakan mereka. Barang yang dicuri merupakan perabot dan barang elektronik bernilai tinggi.
Barang-barang tersebut meliputi 18 handle pintu, beberapa jenis keran air, televisi 50 inci, satu set home theater, mesin jet pump, unit AC, mesin treadmill, kompresor, hingga CCTV. Sebagian barang masih ditemukan di tempat tinggal tersangka, sementara sisanya sudah dijual dan kini masuk dalam daftar pencarian barang.
Dalam pemeriksaannya, tersangka J berdalih mencuri karena merasa barang-barang tersebut lama tidak digunakan.
“Itu ide saya. Ada yang sudah dijual, ada yang saya pakai sendiri. Kalau istri diminta mengecek rumah, saya sekalian ambil barang-barangnya,” ujar J.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Arif)


