BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan larangan penggunaan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap warga Aceh dan Sumatera yang tengah terdampak bencana, sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Pemkot Bandung menyiapkan pengawasan ketat di berbagai titik keramaian. Patroli keliling akan digelar dengan melibatkan aparat kewilayahan dan penegak Perda.
Baca Juga: Taman Kota Bandung Diserbu Warga Saat Libur Akhir Tahun
“Yang pasti kembang api dan petasan itu tidak boleh. Mulai besok kami akan keliling melakukan pengawasan,” ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (30/12/2025).
Farhan menyebut masyarakat yang tetap nekat menyalakan petasan atau kembang api akan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Penertiban juga menyasar parkir liar yang kerap menimbulkan potensi kerawanan dan aksi kriminalitas.
“Tipiring, sama seperti parkir liar. Semua titik keramaian akan kita rapikan dan kita tertibkan,” tegasnya.
Sedikitnya terdapat 17 ruas jalan utama yang menjadi fokus pengamanan malam Tahun Baru. Setiap ruas memiliki puluhan titik keramaian yang perlu diawasi secara khusus. Tidak hanya di pusat kota, penertiban juga dilakukan di tingkat kecamatan, termasuk kawasan yang kerap menjadi lokasi kegiatan warga seperti Ujungberung dan area alun-alun.
Selain larangan petasan, Farhan juga kembali mengingatkan masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol dan narkoba selama perayaan berlangsung. Menurutnya, kedua hal tersebut berbahaya, merusak diri, dan jelas melanggar hukum.
“Yang paling penting, jangan main kembang api dan petasan. Kedua, jauhkan diri dari minuman alkohol dan narkoba,” ujarnya.
Farhan turut mengimbau warga yang membawa kendaraan agar lebih waspada, memastikan kunci ganda, serta tidak memarkirkan kendaraan di tempat terlarang.
“Kalau membawa kendaraan, gunakan kunci ganda, jangan menghalangi orang lain, dan jangan parkir sembarangan,” tutupnya.
(Yusuf Mugni)


