spot_img
Senin 29 Desember 2025
spot_img

Satpol PP Bandung Larang Kembang Api Saat Nataru 2025–2026, Ini Alasannya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengimbau warga untuk tidak menyalakan kembang api selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400.6.1/9548/SJ mengenai kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi momentum Nataru.

Dalam surat edaran tersebut, para bupati dan wali kota se-Jawa Barat diminta mengarahkan masyarakat agar menunjukkan empati kepada korban bencana alam. Perayaan Natal dan Tahun Baru diimbau berlangsung secara sederhana, tertib, dan tetap mengutamakan keselamatan.

Baca Juga: Stadion Siliwangi jadi Simbol Syukur Akhir Tahun, Farhan: Persib di Puncak, Bandung Bersih-bersih

Surat edaran itu juga menegaskan adanya larangan penyelenggaraan pesta kembang api, baik oleh instansi pemerintah, sektor usaha, pengelola pusat perbelanjaan, hotel, restoran, tempat hiburan, maupun masyarakat umum di seluruh wilayah Jabar.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan resmi Kapolri dan Gubernur Jawa Barat.

“Imbauan dari Kapolri dan Gubernur sudah jelas. Ada surat edarannya, dan isinya menekankan agar masyarakat tidak menyalakan kembang api,” ujar Bambang, Senin (29/12/2025).

Ia menambahkan, hingga saat ini Satpol PP Kota Bandung belum merencanakan razia khusus kembang api. Pihaknya memilih pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan imbauan agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama Nataru.

“Kami belum mengambil kebijakan razia. Saat ini fokus kami pada imbauan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujarnya.

Keprihatinan dan Empati Bencana yang Melanda Indonesia

Bambang menegaskan larangan ini juga didasari rasa keprihatinan atas bencana alam yang melanda beberapa daerah di Indonesia. Ia berharap masyarakat dapat menahan diri dan tidak melakukan perayaan secara berlebihan.

“Kita sedang dalam situasi prihatin karena bencana di berbagai wilayah. Kurang tepat rasanya jika kita masih ber-euforia dengan kembang api,” katanya.

Ia pun mengingatkan pedagang agar tidak menjual kembang api selama aturan tersebut berlaku. Satpol PP akan melakukan peneguran jika menemukan pelanggaran.

“Kami akan memberikan teguran dan mengamankan barang jika ada pelanggaran, karena surat edaran sudah disosialisasikan,” tutup Bambang.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru