GARUT,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan seorang pria berinisial RMM (46) atau terkenal dengan sebutan Jager, atas dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin serta aksi pengerusakan. Pelaku ditangkap Unit III Pidana Umum, Minggu dini hari (28/12/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial F (37), yang mengaku mengalami kerugian akibat tindakan anarkis pelaku. Peristiwa tersebut terjadi, Kamis malam (25/12/2025) di Kampung Cintarama, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
Baca Juga: Muhammadiyah Garut Canangkan Pembangunan Rumah Sakit Bersejarah
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan pihaknya menduga pelaku melakukan aksinya dalam kondisi mabuk. Setibanya di kantor milik korban, RMM bertindak agresif dan langsung melakukan perusakan.
“Tersangka merusak satu unit meja rapat milik korban dengan cara menancapkan senjata tajam jenis belati secara berulang ke arah meja tersebut,” ungkap AKP Joko dalam keterangannya.
Barang Bukti dan Kerugian
Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:
- satu bilah pisau belati bergagang naga sepanjang sekitar 30 cm lengkap dengan sarungnya,
- satu unit meja rapat berbahan besi dan blockboard yang mengalami kerusakan akibat tusukan senjata tajam.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000.
Ancaman Hukuman
RMM alias Jager kini mendekam di sel tahanan Polres Garut. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 406 KUHP mengenai tindak pengerusakan.
“Polres Garut berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat, terutama penggunaan senjata tajam ilegal yang meresahkan,” tegas AKP Joko.
(Y.A. Supianto)


