CIAMIS,FOKUSJabar.id: Keakuratan dokumen kependudukan menjadi faktor krusial dalam kelancaran pendaftaran hingga keberangkatan ibadah haji. Untuk memastikan hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis turun langsung melakukan verifikasi dan validasi data calon jemaah haji 2025.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Verifikasi dan Validasi, menegaskan bahwa pihaknya memegang peran strategis dalam memastikan keabsahan setiap dokumen yang diajukan calon jemaah.
Baca Juga: Herry Dermawan Desak BBWS Bersihkan Sampah dan Percepat Irigasi Bendungan Leuwi Keris
“Tahun ini kami terlibat langsung dalam tim verifikasi dan validasi. Tugas kami memastikan seluruh dokumen kependudukan calon jemaah haji benar, sah, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Yayan, Kamis (25/12/2025).
Disdukcapil Ciamis tergabung dalam Tim Verifikasi dan Validasi Penggabungan Mahram, Pendamping Lansia, dan Disabilitas. Tim ini bertugas mencocokkan data kependudukan dengan ketentuan serta memastikan kesesuaian data dalam berbagai dokumen.
Tim dibagi dalam tiga tipologi berdasarkan tingkat kerumitan kasus, yaitu:
- Tipologi A: 6 orang
- Tipologi B: 5 orang
- Tipologi C: 4 orang
Struktur tim terdiri dari ketua dari unsur Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota, sekretaris dari Disdukcapil, serta anggota dari kedua instansi tersebut.
“Pembentukan tim ini direkomendasikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah demi memastikan legitimasi dan akuntabilitas kerja,” jelas Yayan.
Sinergi Data dengan Siskohat
Dalam pelaksanaannya, tim mencocokkan data pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan dokumen fisik resmi milik calon jemaah. Dokumen yang diperiksa meliputi KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Buku Nikah, serta bukti setoran BPIH.
“Hasil pemeriksaan kita catat dalam laporan resmi yang memuat identitas lengkap jemaah, mulai dari nama, nomor porsi, NIK, jenis usulan, hingga status hubungan penggabungan,” terangnya.
Yayan menyebutkan bahwa secara umum data jemaah sudah sesuai. Namun, beberapa kendala masih muncul, terutama soal perbedaan penulisan nama termasuk nama orang tua di antara dokumen dari calon jemaah.
“Masih sering ada perbedaan penulisan nama. Kami perlu data pendukung tambahan dan klarifikasi agar akurasinya benar-benar pasti,” ungkapnya.
Meski begitu, proses verifikasi berjalan lancar berkat penggunaan aplikasi resmi Ditjen Dukcapil, sehingga perbedaan data dapat terdeteksi lebih cepat dan sistematis.
Proses verifikasi dan validasi ini dalam target selesai sebelum 26 Desember 2025, sesuai ketentuan penyelenggaraan haji. Hasil akhir pemeriksaan kemudian diserahkan kembali kepada Kementerian Haji dan Umrah untuk diproses pada tahap berikutnya.
“Beban kerja memang tinggi, tetapi kami siap menjalankan amanah ini sebagai bentuk pelayanan publik,” tegas Yayan.
Ia juga mengingatkan masyarakat terutama yang akan berhaji, agar memastikan keakuratan seluruh dokumen sejak jauh hari.
“Cek kembali penulisan nama, tanggal lahir, dan hubungan keluarga. Jangan menunda pengurusan dokumen agar proses haji berjalan lancar tanpa kendala administrasi,” pungkasnya.
(Nank Irawan)


