spot_img
Rabu 24 Desember 2025
spot_img

Gelombang PHK Massal Ancam Industri Tekstil, DPR Minta Pemerintah Bergerak Cepat

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menilai langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil sebagai langkah penting untuk menjaga perlindungan tenaga kerja.

Netty menegaskan bahwa industri tekstil masih menjadi sektor strategis dalam penyerapan tenaga kerja nasional. Namun, kondisi puluhan ribu pekerja yang terdampak PHK menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih terintegrasi dan tepat sasaran.

Baca Juga: Prestasi Gemilang, Jamkrida Jabar Sukses Gandakan Target Laba

“Industri tekstil memiliki peran besar dalam menyerap tenaga kerja. Karena itu, upaya pencegahan PHK perlu menjadi prioritas bersama agar perlindungan pekerja tetap optimal,” ujar Netty, Rabu (24/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa berbagai insentif pemerintah, mulai dari keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan hingga kebijakan pengupahan, perlu dibarengi dengan pengawasan yang kuat dan dukungan konkret terhadap keberlangsungan industri.

Menurutnya, pencegahan PHK jauh lebih efektif dibandingkan penanganan pasca-PHK. Pekerja yang kehilangan pekerjaan rentan tidak lagi mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Skema perlindungan seperti JKP sudah disiapkan negara, tetapi efektivitasnya akan menurun jika PHK terjadi secara masif. Karena itu, kebijakan pencegahan menjadi sangat penting,” katanya.

Netty juga mendorong kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenaker, Kemenkeu, dan kementerian teknis lainnya, untuk merumuskan solusi jangka pendek maupun menengah guna menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi pekerja.

“Perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri harus berjalan beriringan. Dengan kolaborasi yang kuat, kita berharap gelombang PHK dapat ditekan dan hak-hak pekerja tetap terjaga,” tutupnya.

spot_img

Berita Terbaru