GARUT, FOKUSJabar.id: Sejak 10 Januari 2024, Sekolah Sungai Cimanuk (SSC) Garut telah membentuk Kampung Siaga Bencana (KSB) sebagai respons terhadap keprihatinan masyarakat akan kerentanan terhadap bencana alam.
Terlebih Kabupaten Garut menempati peringkat ke-3 terbanyak dalam frekuensi bencana alam di Provinsi Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA:
KSB Jaringao Garut Gelar Mitigasi Longsor Skala Besar
Direktur SSC Garut, Mulyono Khaddafi menjelaskan, tujuan inisiatif pembentukan KSB untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan ketahanan masyarakat di daerah rawan bencana melalui berbagai kegiatan. Di antaranya, pelatihan, simulasi evakuasi dan pembentukan tim siaga bencana lokal.

“KSB kami bentuk untuk meningkatkan kesiapsiagaan bencana. Alasannya karena Garut merupakan daerah rawan bencana,” kata Mulyono kepada FOKUSJabar, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, untuk membentuk jejaring masyarakat siaga bencana yang kuat, mengurangi korban melalui deteksi dini dan kesiapan yang matang serta menjadi wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat di tingkat kampung.
“Kami membentuk KSB agar masyarakat mandiri dalam mitigasi bencana. Artinya idak bergantung kepada pemerintah,” ungkapnya.
“KSB menjadi langkah stategis memperkuat kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana,” Dia menambahkan.
Sekolah Sungai Cimanuk selalu menerjunkan relawan ke lokasi bencana alam. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak.
Menurut Mulyono, pemerintah dan berbagai pihak turun ke lapangan setelah kejadian bencana. Mereka bagaikan ‘malaikat’ yang turun dari langit yang terkesan jadi pahlawan peduli bencana.
“Sebelum kejadian, pemerintah wajib melakukan mitigasi bencana. Bukan malah sebaliknya,” kata Mulyono.
BACA JUGA:
Strategi BKD Garut Jamin Profesionalisme ASN Pascapilkada
Sosialisasi mitigasi bencana mutlak diperlukan untuk upaya miminimalisir kerugian akibat terjadinya bencana. Baik kerugian harta benda maupun nyawa manusia.
Pihaknya berharap, pemerintah melaksanakan UU No24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Khusus untuk KSB sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial No128 tahun 2011 tentang Kampung Siaga Bencana.
Dia juga menyayangkan pemberitaan-pemberitaan yang sifatnya memuji pemberi bantuan yang secepat “dewa” meninjau lokasi bencana. Sementara Mereka yang berupaya mengantisipasi pencegahan untuk meminimalisir bencana jarang terekspos.
“Kami yang sudah menbentuk KSB di 42 kecamatan saja sangat kesulitan untuk koordinasi dengan Pemda,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam waktu dekat SSC akan menggelar sosialisasi mitigasi bencana dengan perwakilan KSB dari 42 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Garut.
Tempatnya di Lapang Paris (Teras Cimanuk) karena lahan milik negara tersebut merupakan salah satu kawasan yang wajib menjadi prioritas mitigasi bencana.
(Bambang Fouristian)


