PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu kepada 2.730 pegawai.
Penyerahan SK dilaksanakan di lapang Alun-alun Parigi, Rabu (24/12/2025).
Penyerahan tersebut sekaligus menjadi kado spesial di penghujung tahun 2025.
BACA JUGA:
Puluhan Kapal Nelayan Cilacap Tak Lagi Hiasi Pantai Batu Karas Pangandaran
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami menekankan kepada PPPK yang sudah menerima SK agar bisa bekerja dengan maksimal dalam melayani masyarakat.
“Tentu harapan saya, teman-teman PPPK paruh waktu bekerja dengan baik, profesional penuh integritas. Karena mereka sudah menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan di kabupaten Pangandaran,” kata Citra.
Citra juga berpesan kepada seorang guru yang resmi menerima SK PPPK paruh waktu agar bisa mengedepankan pelayanan kepada masyarakat secara totalitas.
“Karena masyarakat itu butuh dilayani dengan baik. Termasuk saya juga sebagai pelayanan masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA:
Area Parkir Eks Pasar Wisata Pangandaran Siap Tampung Ribuan Kendaraan
Bupati Citra mengatakan, untuk besaran gaji yang diterima PPPK disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
“Kalau besaran gaji tergantung SKPD masing-masing,” pungkasnya.
(Sajidin)


