CIAMIS, FOKUSJabar.id: Terkait ada 18 orang yang tidak lolos sebagai PPPK paruh waktu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi menyampaikan bahwa karena tidak memenuhi persyaratan.
“Gagal di lantik, karena memang tidak memenuhi persyaratan, ada yang tidak aktif dan batas usia tidak memenuhi syarat,” ungkap Ai Rusli Suargi. Selasa (23/12/2025).
Ai juga menjelaskan, bahwa ribuan PPPK paruh waktu yang hari ini di lantik Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya tentu telah lolos adminitrasi sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku. Sehingga langsung di berikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Baca Juga: Kado Akhir Tahun, Bupati Ciamis Lantik 3554 PPPK Paruh Waktu
“Salah satu persyaratannya adalah mereka telah mengabdi sekurang kurangnya dua tahun secara berturut turut di instansi Pemerintah,”ucapnya.
Salah seorang PPPK paruh waktu, Nunung Suryati seusai di lantik Bupati Ciamis, mengaku sangat bahagia telah menerima SK pengangkatan.
Baca Juga: Siswa SMPN 2 Ciamis Tewas Mengenaskan di Jalan Sudirman
“Selama puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik di sekolah dasar. Alhamdulillah saya bersyukur hari ini telah di angkat sebagai PPPK paruh waktu,” ucapnya.
Selain itu, setelah menjadi PPPK paruh waktu, Nunung juga berharap bisa di angkat sebagai PPPK penuh waktu.
“Keinginan ini bukan hanya saya tapi semua juga menginginkan di angkat sebagai P3K penuh waktu,” pungkasnya.
(Husen Maharaja)


