spot_img
Minggu 21 Desember 2025
spot_img

Keren! Pemkab Ciamis Terbitkan SE Keselamatan Wisatawan

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Pemkab Ciamis Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pariwisata mengambil langkah antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) No500.13/1082/Dispar/2025 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman dan menyenangkan pada Libur Natal dan Tahun baru (Nataru).

Menurut Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis, Dian Kusdiana, SE tersebut akan menjadi pedoman bagi pelaku usaha pariwisata, pengelola destinasi hingga pengelola desa wisata dalam menyiapkan layanan yang optimal selama periode libur akhir tahun.

BACA JUGA:

Damkar Rancah Ciamis Tangkap Ular Koros dari Kamar Kontrakan

“Fokus utamanya untuk  memastikan keselamatan pengunjung agar tetap terjaga ditengah cuaca yang cenderung tidak menentu,” katanya, Minggu (21/12/2025).

Dian menuturkan, kebijakan yang diambil Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis merupakan bagian dari upaya kesiapsiagaan menghadapi peningkatan aktivitas wisata.

“Pengelola destinasi wisata diminta tidak hanya siap secara teknis. Tetapi juga responsif terhadap berbagai kemungkinan yang dapat terjadi di lapangan,” ucapnya.

Dian melanjutkan, pada momen libur akhir tahun biasanya diiringi lonjakan pengunjung yang cukup signifikan. Oleh karena itu, kesiapan sarana, pengelolaan pengunjung hingga antisipasi cuaca ekstrem harus benar-benar diperhatikan.

“SE menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana pendukung, penerapan SOP, standar keselamatan wisata serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten. Prinsip Cleanliness, Health, Safety and Environment Sustainability (CHSE),” jelasnya.

BACA JUGA:

Siswa SMPN 2 Ciamis Tewas Mengenaskan di Jalan Sudirman

Dian menjelaskan, pengelola destinasi wisata juga diimbau untuk selalu  memperhitungkan daya dukung dan daya tampung wahana maupun fasilitas. Sekaligus melakukan perawatan rutin agar tetap aman digunakan wisatawan.

“Selain aspek keselamatan, kami juga mendorong kolaborasi dengan UMKM lokal untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sebagai upaya menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar,” terangnya.

Dian menambahkan, apabila terjadi kondisi darurat, pengelola dan wisatawan dapat berkoordinasi dengan Pusdalops BPBD Ciamis di nomor 0811-2316-567, layanan kepolisian 110 maupun puskesmas terdekat.

Melalui surat edaran tersebut seluruh pemangku kepentingan pariwisata dapat memperkuat koordinasi dan kewaspadaan.

BACA JUGA:

Libur Panjang Nataru, Pemkab Ciamis Siapkan Pengamanan, Operasi Pasar, dan Mitigasi Bencana

“Tujuannya sederhana, agar kegiatan wisata selama libur Nataru berjalan aman, tertib dan tetap memberikan rasa nyaman bagi wisatawan,” ungkapnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru