TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Menyikapi kasus dugaan rudapaksa terhadap anak dibawah umur oleh oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) inisial UR (55) yang terjadi di Pangandaran. Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Tasikmalaya, mengusulkan harus adanya regulasi.
“Terkait kasus dugaan rudapaksa yang di lakukan oknum Kepada SDN terhadap anak di bawah umur, ini harus menjadi perhatian khusus bagi semua juga Pemkab Tasikmalaya,” ungkap Ketua ICMI Kabupaten Tasikmalaya, H. Suherman, S.Ag, S.Pd, Jumat (19/12/2025).
Untuk mencegah kasus tersebut terulang kembali, lanjut dia, maka ICMI Kabupaten Tasikmalaya mengusulkan kepada Bupati Tasikmalaya (Cecep Nurul Yakin-red) untuk segera mengeluarkan regulasi.
Baca Juga: Kasus Dugaan Rudapaksa Oknum Kepala SDN, Begini Sikap Disdik Kabupaten Tasikmalaya
“Hubungan guru dan murid itu harus ada sekat, juga antara siswa dan siswi harus terpisah karena di khawatirkan mengundang syahwat. Dan dalam ajaran Islam itu harus di ajarkan kepada anak mulai sejak dini, sehingga mereka memiliki batasan,” jelasnya.
selain itu, Suherman menyampaikan, bahwa dengan latar belakang para pendidik yang berbeda. Semestinya di Sekolah di buat jadwal pengajian rutin, tujuannya yaitu untuk siraman rohani terhadap Kepala Sekolah, Guru dan murid.
“Dengan mengaktualisasikan ajaran Islam di tempat kerja, tentu itu akan menjadi perisai bagi semua untuk menjauhkan diri dari perbuatan yang tidak terpuji,” tuturnya.
Kenapa harus ada regulasi, kata Suherman, karena jangan sampai Kepala Sekolah juga guru hanya membahas tanggung jawab kerja saja. Sementara terkait adab para pelajar tidak di ajarkan.
“Dan tentunya, harus adanya sekat antara laki-laki dan perempuan itu harus di terapkan bagi pelajar SD, SMP hingga SMA. Karena dalam Al-Qur’an Surat Al Isra ayat 32, Wala taqrabu zina dan itu harus di terapkan sejak dini,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Siap Menindaklanjuti Kebijakan Gubernur Jabar Tentang Tata Ruang
Halaqah Pendidikan Rasullulah
Tidak hanya bagi para pendidik, Suherman menegaskan, bahwa hal tersebut harus di berlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemeritahan Kabupaten Tasikmalaya.
“ASN ini sebagai pelayan masyarakat harus menjadi contoh yang baik. Maka sekatan antara laki-laki dan perempuan itu harus di mulai dari seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tasikmalaya,” ujarnya.
ICMI Kabupaten Tasikmalaya juga menyoroti terkait pembinaan bagi para ASN yang semestinya harus lebih di tingkatkan. Maka dengan adanya kegiatan rutin seperti Halaqoh di setiap Sekolah atau tempat kerja. Sebagai salah satu metode bimbingan akidah dan akhak secara intensif.
“Halaqoh ini merupakan metode pendidikan yang di contohkan Rasullulah, Nabi Besar Muhammad SAW. untuk pembinaan akidah dan akhlak. Maka sebagai ummatnya kenapa kita tidak meniru apa yang telah di contohkan kekasih Allah SWT,” pungkasnya.
(Yud’s)


