CIMAHI,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil mengamankan belasan anggota geng bermotor yang terlibat dalam aksi penganiayaan brutal terhadap seorang remaja di kawasan Puri Cipageran Indah, Kecamatan Cimahi Utara. Insiden yang terjadi pada 7 Desember 2025 tersebut sempat menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Korban berinisial LT, yang juga masih di bawah umur, kini menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Kota Bandung akibat luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
Baca Juga: Dugaan Bom di Kosambi Bandung, Ini Hasil Pemeriksaan Tim Gegana
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 19 orang sebagai tersangka. Sebanyak 15 pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran. Dari jumlah tersebut, enam pelaku yang ditangkap diketahui masih berstatus anak di bawah umur.
Menurut Niko, para pelaku melakukan konvoi tanpa tujuan yang jelas pada malam kejadian. Dalam perjalanan, kelompok tersebut secara acak menyerang siapa pun yang mereka temui.
“Mereka ini hanya mencari korban. Karena sudah larut malam, kebetulan bertemu dengan korban LT yang juga masih di bawah umur,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (19/12/2025).
Alat Bukti Senjata Tajam
Para pelaku membawa berbagai jenis senjata tajam, termasuk golok, parang, serta bambu panjang. Seluruh senjata yang digunakan dalam penyerangan telah diamankan sebagai barang bukti.
“Korban diserang menggunakan senjata tajam dan bambu hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh,” jelasnya.
Setelah melakukan aksi tersebut, sebagian pelaku mencoba melarikan diri, bahkan ada yang kabur hingga ke Indramayu untuk menghindari pengejaran polisi. Namun, seluruh pelarian akhirnya berhasil ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari Kabupaten Bandung Barat hingga Kota Cimahi.
“Dari operasi yang kami lakukan, 15 tersangka berhasil diamankan dari total 19 pelaku. Empat orang lainnya masih dalam pengejaran Satreskrim dan jajaran Polsek terkait,” tegasnya.
Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Arif)


