spot_img
Kamis 18 Desember 2025
spot_img

Warga Segel Tower BTS di TPU Kota Tasikmalaya, Keluhkan Dampak Kesehatan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Ketegangan antara warga dan pengelola menara telekomunikasi memuncak di Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Puluhan warga Padasuka RT 04/RW 13 melakukan aksi penyegelan terhadap sebuah tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU), Kamis (18/12/2025).

Aksi penyegelan dengan gembok tersebut merupakan bentuk protes warga atas dugaan dampak kesehatan dan kebisingan yang ditimbulkan menara BTS, serta sikap pengelola yang dinilai mengabaikan keluhan masyarakat sekitar.

Baca Juga: BPS Rilis IPM 2025, Tasikmalaya Masuk Papan Bawah Nasional, Wali Kota Janjikan Reformasi Besar

Keluhan Kesehatan dan Kebisingan

Salah satu warga terdampak, Ratna (38), mengaku mengalami gangguan kesehatan sejak tower tersebut beroperasi. Ia menyebut pendengarannya terganggu dan sering mengalami sakit kepala hebat.

“Sejak ada tower ini, pendengaran saya bermasalah dan sering pusing. Kami khawatir ini akibat radiasi dan suara mesin yang terus berbunyi,” keluh Ratna saat menyampaikan aduannya kepada Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya.

Ketua RW 13 Padasuka, H. Oman Rohman, menjelaskan polemik bermula dari kurangnya transparansi pihak pengelola. Tower yang telah berdiri sejak 2012 itu awalnya hanya digunakan oleh satu provider. Namun, persoalan mencuat setelah adanya penambahan provider baru tanpa sosialisasi kepada warga.

Tak hanya itu, warga juga mengaku tersinggung dengan pernyataan oknum dari pihak perusahaan yang dianggap tidak menghargai aspirasi masyarakat.

“Pernah ada ucapan yang menyakitkan seperti, ‘kalau mau uang, kerja, jangan premanisme’. Padahal yang kami tuntut adalah hak atas kesehatan,” tegas H. Oman.

Ia menambahkan, janji perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan hingga kini belum direalisasikan. Keluhan warga terkait gangguan pendengaran pun belum mendapat penanganan serius.

DPRD Lakukan Sidak

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapa’at, langsung turun ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak. Ia menegaskan DPRD tidak akan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan merugikan masyarakat.

Anang menyampaikan, DPRD akan segera memfasilitasi proses mediasi dengan memanggil pihak pengelola BTS, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta perwakilan warga.

Langkah lanjutan juga mencakup peninjauan ulang izin lingkungan, pengukuran tingkat radiasi, serta kebisingan yang ditimbulkan tower BTS tersebut.

“Investasi tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kesehatan warga. Itu prinsip yang tidak bisa ditawar,” tegas Anang.

Warga Minta Tower Dibongkar

Hingga kini, warga Padasuka tetap bersikeras meminta agar tower BTS tersebut dibongkar atau direlokasi. Mereka menilai keberadaan menara di tengah permukiman, bahkan di area pemakaman umum, telah mengganggu kenyamanan dan rasa aman.

Kasus ini menjadi sorotan sekaligus peringatan bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya agar lebih ketat dalam pengawasan perizinan dan dampak lingkungan pembangunan tower BTS, khususnya di kawasan padat penduduk.

(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru