TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Setelah rapat koordinasi tata ruang dan pertahanan, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi di Gedung Sate, Kota Bandung. Kamis (18/12/2025).
Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menyampaikan bahwa Pemkab Tasikmalaya siap menindaklanjuti kebijakan Gubernur Jabar. Yang tujuannya yaitu untuk mengakhiri tumpang tindih kebijakan tata ruang antara Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Pemaparan dari Menteri ATR/BPN, Bapak Nusron Wahid begitu jelas. Sama halnya apa yang di sampaikan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang intinya harus melindungi kawasan hutan,” ungkap Asep Sopari, Asep Al Ayubi.
Baca Juga: Wabup Tasikmalaya Berikan Tablet Penambah Darah ke Pelajar SMPN 1 Manonjaya
Serta untuk melindungi area pesawahan serta sumber air. Dan langkah dari Pemprov Jabar itu, lanjut Asep, telah mendapat dukungan dari Kementerian ATR/BPN.
“Jadi, saya menegaskan kembali, bahwa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, siap menindaklanjuti hasil rakor bersama Menteri ATR/BPN dan Gubernur Jabar,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengatakan, bahwa penataan ruang induk di tingkat provinsi akan menjadi acuan tunggal bagi 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Langkah strategis tersebut telah mendapat atensi dan dukungan penuh dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Orientasi utama tata ruang Jawa Barat adalah melindungi kawasan hutan, area persawahan serta sumber air. Seperti rawa, Daerah Aliran Sungai dan kawasan resapan,” kata Gubernur Jabar setelah Rakor Tata Ruang dan Pertanahan di Bale Gemah Ripah, Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Menciptakan Harmoni
Dedi Mulyadi menjelaskan, kebijakan tersebut di rancang untuk menciptakan harmoni antara pembangunan berkelanjutan dengan konservasi lingkungan.
Dengan adanya induk tata ruang yang kuat, pemerintah kabupaten/kota di harapkan memiliki pedoman yang tegas dalam menjaga ekosistem di wilayahnya masing-masing.
“Kabupaten dan kota tinggal mengikuti tata ruang induk provinsi. Orientasi tata ruang kita adalah melindungi kawasan hutan dan melindungi area persawahan,” ungkap KDM.

Selain penataan kawasan hijau, Pemprov Jabar juga mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera menetapkan garis sempadan sungai di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Ketetapan ini akan menjadi dasar hukum dalam penertiban sertifikat lahan yang berada di area terlarang sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Penyelamatan Aset Negara
Dalam Rakor tersebut tercapai kesepakatan antara Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Perhutani dan PTPN untuk mempercepat sertifikasi aset-aset negara di wilayah Jawa Barat.
Menurut KDM, hal ini di lakukan untuk meminimalisir sengketa lahan di masa depan.
“Hari ini sudah bersepakat untuk segera melakukan penanganan terhadap aset-aset negara di Jawa Barat agar segera tersertifikatkan,” katanya.
Baca Juga: Tablet Tambah Darah, Perhatian Wabup Tasikmalaya untuk Pelajar
Terkait isu alih fungsi lahan, Gubernur Jabar menekankan pentingnya ketegasan di tingkat daerah.
KDM menyatakan, fungsi ruang tidak boleh di negosiasikan jika berisiko menimbulkan bencana bagi masyarakat. Meski secara administratif mungkin terlihat memungkinkan.
“Jika aturannya membolehkan tapi faktanya bisa menimbulkan bencana, saya lebih memilih menangani (mencegah) bencana. Kita harus berpihak pada keselamatan warga,” tegas Gubernur Jabar.
Berdasarkan data peta kawasan, luas kawasan hutan di Jawa Barat mencapai sekitar 700 ribu hektare.
Gubernur mengingatkan bahwa kebijakan perlindungan harus berbasis kondisi riil tutupan pohon di lapangan. Bukan sekadar data administratif di atas kertas.
(Yud’s)


