GARUT,FOKUSJabar.id: Lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 mendorong Polres Garut mengambil langkah pengendalian lalu lintas. Salah satunya dengan membatasi jam operasional kendaraan angkutan barang berat di sejumlah ruas jalan non-tol yang rawan padat.
Harapannya kebijakan ini demi untuk melindungi pengguna jalan umum, khususnya pemudik dan wisatawan, agar aktivitas perjalanan selama libur panjang Nataru berlangsung lebih aman dan lancar. Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Bina Marga, dan Korlantas Polri.
Baca Juga: Tak Hanya Birokrasi, ASN Garut Tunjukkan Kelas Lewat Prestasi Seni di Level Jabar
Kasat Lantas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, menyebutkan bahwa dominasi kendaraan berat di jam-jam sibuk berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Tujuan utama pengaturan ini adalah menjaga kelancaran arus kendaraan masyarakat yang jumlahnya meningkat signifikan saat Nataru,” kata Iptu Aang, Kamis (18/12/2024).
Pembatasan diberlakukan terhadap kendaraan barang bertonase besar. Khususnya mobil dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan atau tempelan, serta angkutan material galian, tambang, dan bahan bangunan. Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang melintas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di jalur-jalur yang telah ditentukan.
Jadwal dan Waktu Pembatasan
Operasional kendaraan tersebut dilarang melintas mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Kebijakan ini dibagi dalam tiga tahap krusial:
(Libur Natal): Jumat–Sabtu, 19–20 Desember 2025.
(Menjelang Tahun Baru): Selasa–Minggu, 23–28 Desember 2025.
(Arus Balik): Jumat–Minggu, 2–4 Januari 2026.
Penerapan kebijakan ini secara bertahap mengikuti pola pergerakan masyarakat. Tahap pertama berlangsung saat libur Natal, menyusul fase menjelang pergantian tahun, hingga pengamanan arus balik awal Januari 2026. Pola ini menyesuaikan dengan prediksi puncak kepadatan lalu lintas di wilayah Garut.
Meski demikian, kepolisian memastikan roda distribusi kebutuhan masyarakat tetap berjalan. Kendaraan yang mengangkut logistik vital seperti bahan bakar minyak, gas, bahan pangan pokok, pupuk, pakan ternak, hewan ternak, hingga logistik kebencanaan tetap mendapat kelonggaran untuk melintas.
“Distribusi kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh terganggu. Karena itu, kendaraan logistik strategis tetap mendapat pengecualian dari pembatasan,” tegas Aang.
Polres Garut juga akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan jalur wisata. Polres Garut juga meminta pengusaha angkutan dan pengemudi menyesuaikan jadwal perjalanan. Serta mematuhi aturan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama selama masa libur panjang.
(Y.A. Supianto)


