BANJAR, FOKUSJabar.id: Warga Desa Rejasari Andri Setiawan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kota Banjar. Terkait dugaan KKN yang terjadi di Pemerintah Desa (Pemdes) Rejasari, Kecamatan Langensari.
“Saya masih menunggu hasil dari Inspektorat Kota Banjar terkait laporan dugaan KKN Desa Rejasari,” ungkap Andri Setiawan, Kamis (18/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Andri mengaku, bahwa dirinya akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Sejak laporan di sampaikan hingga audit dinyatakan selesai.
Baca Juga: Inspektorat Minta DPUTR Kota Banjar Uji Lab Pekerjaan Desa Rejasari
“Sebagai warga sekaligus pelapor, saya akan mengikuti proses dan tahapan pemeriksaan. Sampai ada hasil yang jelas dari Inspektorat Kota Banjar,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Andri juga berharap, Inspektorat Kota Banjar dapat memberikan kepastian informasi terkait perkembangan audit dugaan KKN Desa Rejasari.
“Keterbukaan informasi sangatlah penting, agar fungsi pengawasan berjalan secara transparan, akuntabel. Dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa,” tuturnya.
Andri juga menilai, bahwa laporan dari masyarakat seharusnya menjadi bagian dari penguatan pengawasan. Dan bukan semata-mata di pandang sebagai bentuk tudingan.
“Dengan proses audit yang profesional dan objektif, saya berharap persoalan ini dapat segerta di selesaikan secara tuntas dan jelas,” tegasnya.
Baca Juga: Pemuda Pancasila Kota Banjar Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, saat di konfirmasi menjelaskan. Bahwa, hasil uji laboratorium menjadi bagian dari pemeriksaan dan tidak dapat di publikasikan kepada publik karena bersifat rahasia.
“Hasil pemeriksaan tidak dapat di publikasikan karena bersifat rahasia. Saat ini proses audit masih berjalan dan belum selesai,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Inspektorat akan menjalankan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.
“Proses audit di lakukan secara bertahap dan membutuhkan waktu untuk memastikan hasil pemeriksaan. Sehingga dapat di pertanggungjawabkan secara administrasi maupun teknis,” tegasnya.
(Agus)


