BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkutan kota, sopir angkot dan sopir cadangan di kawasan Puncak Bogor.
Mereka diminta berhenti beroperasi sementara selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.
BACA JUGA:
Hari Ini Gubernur Jabar Jemput 45 Warga Terdampak Banjir Aceh
Tujuannya, untuk memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat. Terutama saat libur panjang.
Gubernur Jabar mengatakan, pemberian kompensasi menyasar angkot yang melayani rute kawasan Puncak. Baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Kebijakan serupa pernah diterapkan saat mudik Idul Fitri 2025.
“Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” kata Gubernur Jabar.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan, pemberian kompensasi untuk mengganti pendapatan sopir angkot berhenti beroperasi selama libur Nataru 2026.
Kompensasi diberikan selama empat hari. Yakni, 24, 25, 30 dan 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak.
BACA JUGA:
Atasi Banjir, Gubernur Jabar Bakal Pulihkan Sempadan Sungai
Pemprov Jabar menyiapkan kompensasi Rp200 ribu per orang per hari. Jadi, setiap sopir angkot bakal mendapat Rp800 ribu.
“Jumlah seluruhnya sebanyak 1.825 orang. Mereka adalah pemilik angkot, sopir utama dan sopir cadangan,” ungkap Diding.
Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Pemprov Jabar bakal memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
“Total delman dan becak di enam daerah sekitar 1.470,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru.
Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.
“Kita akan monitoring,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Gubernur Jabar Imbau Siswa Belajar di Alam Terbuka
Sebelumnya kebijakan tersebut terbukti efektif pada mudik Idul Fitri 2025 lalu.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Jawa Barat menunjukkan terjadi peningkatan kecepatan kendaraan selama masa mudik.
Misalnya, kecepatan rata-rata perjalanan Garut–Bandung (lintas Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km per jam dari 10–20 km per jam pada 2024.
Sementara lintas Garut–Tasikmalaya meningkat menjadi 30–40 km per jam dari 20–30 km per jam.
(Bambang Fouristian)


