BANDUNG, FOKUSJabar.id: Antisipatif menyongsong pelaksanaan berbagai program strategis nasional dan daerah pada 2026. Inspektorat Provinsi Jawa Barat fokus penguatan pengawasan tata kelola keuangan daerah.
Hal itu di katakan Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat, Eman Sulaiman, usai membuka dua agenda penting. Yakni peringatan Hari Antikorupsi (Harkodia) 2025 dan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (RekorWasda), Rabu (17/12/2025).
“Hari ini kami melaksanakan dua kegiatan. Pertama, peringatan Hari Antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember, dengan puncak peringatan nasional di Yogyakarta. Kedua, RekorWasda dengan menghadirkan narasumber kompeten serta di hadiri para inspektur kabupaten dan kota se-Jawa Barat,”kata Eman.
Baca Juga: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana
Menurutnya, RekorWasda menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dalam penguatan tata kelola keuangan pemerintahan daerah.
Program Prioritas Nasional
Hal ini seiring dengan masuknya berbagai program prioritas nasional pada 2026. Seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), sekolah rakyat, serta program lain yang anggarannya bersumber dari pemerintah pusat.
“Walaupun Inspektorat tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan, namun, tanggung jawab pengawasan tetap melekat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,”katanya.
Terkait evaluasi pengawasan tahun 2025, Eman menjelaskan Inspektorat Jabar telah melakukan pengawasan rutin melalui. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) serta pengawasan dengan tujuan tertentu, termasuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Namun, setiap temuan tidak serta-merta di serahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Jika di temukan kerugian keuangan negara, langkah awal adalah meminta pengembalian dalam waktu 60 hari. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,” jelasnya.
Apabila belum di selesaikan, Inspektorat akan menempuh mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Jika tetap tidak di tindaklanjuti, hasil pengawasan akan di laporkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menentukan langkah selanjutnya.

Eman menambahkan, jumlah temuan sepanjang 2025 relatif kecil dan mayoritas bersifat administratif. Kendala yang masih sering terjadi adalah keterlambatan pelaporan dari perangkat daerah.
“Permasalahan utamanya lebih pada administrasi dan keterlambatan laporan,”ucapnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya Digelar Besok di PA Bandung
Harmonisasi Pengawasan
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Keuangan Bidang Pengawasan Kejati Jabar. Intan Lasmi Susanto, menekankan pentingnya harmonisasi pengawasan antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurutnya, penanganan tindak pidana korupsi tidak semata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan serta penyelesaian temuan secara akuntabel.
“Kami mendorong kerja sama yang lebih terukur antara APIP dan APH. Bahkan dapat di tuangkan dalam nota kesepahaman agar peran masing-masing lebih optimal,”kata Intan.
Ia menegaskan, apabila dari hasil audit investigatif di temukan kerugian keuangan negara. Pendekatan awal yang di lakukan adalah preventif dengan mengedepankan pemulihan keuangan negara.
“Namun jika tidak bisa di atasi, tentu penanganan hukum akan di tingkatkan,”ucapnya.
(Yusuf Mugni)


