spot_img
Rabu 7 Januari 2026
spot_img

Polri Amankan Pemilik Akun ‘Resbob’ Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengamankan pemilik akun media sosial ‘Resbob’, Adimas Firdaus, atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Penangkapan ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya di ruang digital.

Kabar penangkapan tersebut di konfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

“Kami telah mengamankan pemilik akun media sosial Resbob terkait dugaan ujaran kebencian,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam unggahan videonya. 

Baca Juga: New Sambara Bapenda, Bawa Pemprov Jabar Raih Penghargaan di IGA 2025

Pelaku di amankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Setelah penangkapan, Adimas Firdaus langsung di bawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.

Pemeriksaan ini di lakukan guna mendalami dugaan perbuatan yang bersangkutan sebelum proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan di pindahkan ke Bandung.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan selanjutnya akan di tangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah pemeriksaan awal, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan di lakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat dugaan ujaran kebencian yang di lakukan Resbob telah menimbulkan keresahan serta reaksi yang luas di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kisah Shiro Hartono Soekwanto, Koi Ginrin yang Bersinar Lewat Konsistensi dan Kualitas

Status Mahasiswa Drop Out

Sebelumnya, polemik yang melibatkan Adimas Firdaus alias Resbob juga telah di respons oleh institusi pendidikan tempatnya bernaung.

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Resbob berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).

Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Namun, ia diketahui tidak mengikuti perkuliahan secara penuh, yang menjadi salah satu dasar penjatuhan sanksi.

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru