spot_img
Senin 5 Januari 2026
spot_img

Kasus Dugaan Rudapaksa Oknum Kepala SDN, Begini Sikap Disdik Kabupaten Tasikmalaya

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Menyikapi kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh oknum Kepala SDN (UR) di Pangandaran. Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya akan mengambil tindakan tegas sesuai prosedur.

“Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya saat ini sedang menunggu salinan sprindik dari Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Plt. Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya, Edi Ruswandi Hidayatuloh, S.PD, MM, saat di konfirmasi FOKUSJabar.id, Selasa (16/12/2025).

Salinan sprindik dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut, lanjut Edi, akan menjadi dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Kepala Sekolah.

Baca Juga: Dugaan Predator Seksual Kepala Sekolah Terbongkar, Sistem Pendidikan Tasikmalaya Dipertanyakan

“Kemudian, jabatan Kepala Sekolah akan di isi oleh Pelaksana tugas (Plt). Sampai dengan proses hukum berjalan hingga ada putusan incraht dari pengadilan,” jelasnya.

Dan saat ini, kata Edi, Dinas Pendidian terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Terkait dengan dugaan kasus rudapaksa oknum Kepala Sekolah.

“Jadi, kalau pidana murni, tentu Dinas Pendidikan dan BKPSDM akan merujuk pada hasil sprindik APH. Dan kami menghormati tahapan lidik” ujarnya.

Ketika di tanya, apakah Dinas Pendidikan akan melakukan pemecatan?, Edi menjelaskan bahwa terkait hal itu, di karenakan statusnya ASN. Maka ada mekanisme yang harus di lalui.

“Maksudnya nanti setelah ada putusan incrach. Karena setiap perbuatan pasti ada konsekwensinya. Apalagi jika ASN melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.

Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iing Farid Khozin, M.Si menyampaikan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil penanganan hukum yang sedang berjalan.

“Menunggu dari pihak Polres (Pangandaran-red) hasil dari penanganan hukum,” ucapnya.

Ketika di singgung apakah oknum Kepala SDN tersebut akan di sanksi pemecatan, iing menegaskan bahwa hal itu bagaimana keputusan hukum yang sedang berjalan.

“Jadi bagaimana keputusan hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Jabatan “Basah” Ditinggal, Ada Apa di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya?

Kronogis Kejadian

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, mengungkapkan, kasus ini bermula ketika pada malam hari pelaku mengajak korban untuk minum-minuman. Namun, saat itu salah satu korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

Karena merasa kecewa, pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan fisik. Berupa tamparan, pukulan, dan tendangan,” ujar Yusdiana dikonfirmasi FOKUSJabar.id melalui sambungan WhatsApp Sabtu, (13/12/2025).

Yusdiana menambahkan, Para korban yang merasa ketakutan menyaksikan peristiwa nahas itu. Kemudian berteriak dan melarikan diri ke luar kamar untuk mencari pertolongan.

“Beruntung, warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut langsung segera mendatangi dan mengamankan pelaku,” tambahnya.

Tak lama kemudian, Personel Reskrim Polres Pangandaran bergerak cepat mendatangi tempat kejadian. Guna mengamankan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke fasilitas kesehatan.

“Para korban juga langsung dievakuasi untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan pendampingan,” ujarnya.

(Yud’s)

spot_img

Berita Terbaru