PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, memberikan klarifikasi terkait penyitaan sebuah videotron yang terpasang di pintu masuk kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Selatan.
Dadan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci kronologi penyitaan tersebut, lantaran peristiwa itu terjadi jauh sebelum ia menjabat sebagai Kepala Disparbud Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Peristiwa Rudapaksa Terjadi di Kawasan Wisata, Disparbud Pangandaran Perketat Pengawasan
“Terkait videotron tersebut, saya tidak mengetahui kronologinya secara detail. Karena kejadiannya terjadi sebelum saya menjabat,” ujar Dadan, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, seluruh proses hukum terkait penyitaan videotron tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan Polres Metro Jakarta Selatan. Dadan juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyitaan dilakukan oleh aparat kepolisian dari luar wilayah Jawa Barat.
Meski demikian, Dadan menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Terutama jika berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap citra Pangandaran sebagai daerah tujuan wisata.
“Jika menyangkut nama baik daerah wisata Pangandaran, tentu kami merasa prihatin. Mudah-mudahan kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kemudian kami berharap Pangandaran tetap aman, nyaman, tertib, serta menyenangkan bagi para wisatawan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyita sebuah videotron yang terpasang di depan pintu masuk kawasan wisata Pantai Barat Pangandaran. Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk besar berwarna merah dengan tulisan hitam yang ditempel langsung pada videotron.
Dalam spanduk tersebut disebutkan bahwa videotron disita terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sajidin)


