spot_img
Senin 15 Desember 2025
spot_img

Videotron di Pintu Masuk Pantai Barat Pangandaran Disita Polisi

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sebuah videotron yang terpasang di depan pintu masuk Pantai Barat Pangandaran disita oleh Polresta Metro Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan spanduk besar berwarna merah bertuliskan hitam yang dipasang langsung pada videotron.

Dalam spanduk tersebut menjelaskan bahwa videotron disita terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Setelah Kejadian Dugaan Rudapaksa di Pangandaran, Penginapan Tempat Kejadian Sepi Aktivitas

Terdapat tiga dasar hukum yang tercantum dalam spanduk penyitaan, yakni:

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/3468/XI/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 7 November 2024.
  2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ciamis Nomor: 301/Pid.B.Sita/2025/PN Cms, tertanggal 21 November 2025, tentang izin penyitaan.
  3. Surat Penyitaan Nomor: SP.Sita/584/XI/2025/ReskrimJaksel, tertanggal 24 November 2025.

Baca Juga: Pantai Barat Pangandaran Dipadati Wisatawan di Akhir Pekan

Selain itu, dalam spanduk tersebut juga tegas tertulis larangan untuk memperjualbelikan, mengubah bentuk, menggunakan, menguasai, atau melakukan tindakan apa pun terhadap barang sitaan tanpa izin dari penyidik Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sementara itu, saat melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugistha, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru