spot_img
Senin 15 Desember 2025
spot_img

Satreskrim Polres Ciamis Tangani Kasus Dugaan Rudapaksa Siswi SMP

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial MH (22), warga Kabupaten Ciamis, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial Mawar (14) diketahui merupakan seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah naungan Kementerian Agama Jawa Barat. Penanganan kasus ini bermula dari laporan orangtua korban yang merasa keberatan. Kemudian melaporkan dugaan pelecehan yang anaknya alami kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit Melonjak Drastis di Pasar Manis Ciamis

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan dan menahan terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban,” ujar AKP Carsono, Senin (15/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Carsono, terduga pelaku diduga memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan perbuatannya.

“Sebelum melancarkan aksinya, pelaku diduga terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras,” jelasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ciamis masih terus mendalami kasus tersebut. Demi mengungkap secara lengkap kronologi kejadian serta melengkapi alat bukti.

“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk mengungkap perkara ini secara tuntas,” pungkasnya.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru