spot_img
Senin 15 Desember 2025
spot_img

Pemkot Tasikmalaya Tertibkan PKL di Masjid Agung, Demi Kenyamanan Warga

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya dalam melakukan penataan dan penertiban kawasan Masjid Agung Tasikmalaya dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di trotoar dinilai tepat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut mendapat sambutan positif dari banyak warga. Masyarakat mengaku kini merasa lebih nyaman saat melintas di kawasan protokol tersebut, termasuk ketika hendak melaksanakan ibadah di Masjid Agung Tasikmalaya.

Baca Juga: Kualitas Proyek Irigasi Cikalang Rp5,6 Miliar Jadi Sorotan

Meski demikian, penertiban tersebut juga memicu penolakan dari sejumlah PKL yang selama ini berjualan di trotoar sekitar Masjid Agung. Sebagian pedagang mengaku keberatan direlokasi dari lokasi yang dianggap strategis dan nyaman untuk berjualan.

Dalam unggahan di media sosial, sejumlah mantan PKL kawasan Masjid Agung menyampaikan keluhan dan menilai penertiban yang dilakukan pemerintah tidak berpihak kepada mereka.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, menegaskan bahwa seluruh kawasan trotoar tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas berjualan karena fungsinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Sebagai organisasi perangkat daerah penegak peraturan, kami wajib menertibkan setiap pelanggaran. Termasuk pedagang yang memanfaatkan trotoar di kawasan Masjid Agung untuk berjualan karena memang bukan peruntukannya,” ujar Yogi, Senin (15/12/2025).

Atensi Kepala Daerah Demi Kenyamanan dan Keamanan Masyarakat

Ia menjelaskan, penertiban PKL di kawasan tersebut merupakan atensi langsung dari kepala daerah untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Khususnya pengguna jalan dan pejalan kaki yang melintas di sekitar Masjid Agung Tasikmalaya.

Penertiban ini melibatkan sejumlah unsur terkait, seperti Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Koperindag). Kemudian juga melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas PUTR, serta Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

“Kami bekerja bersama lintas OPD agar penataan ini berjalan sesuai aturan dan tetap mengedepankan ketertiban umum,” katanya.

Yogi menambahkan, kawasan Masjid Agung Tasikmalaya termasuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sehingga perlu pengawasan ketat untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.

“Area ini masuk KTL dan sudah memiliki aturan yang jelas. Karena itu, harus kita jaga agar lalu lintas tetap aman, tertib, lancar, dan selamat,” terangnya.

Terkait keberlangsungan usaha para PKL, Yogi memastikan bahwa pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi yang telah disepakati bersama dan berada tidak jauh dari area Masjid Agung.

“PKL yang sebelumnya berjualan di kawasan KTL telah direlokasi ke lokasi lain yang masih dekat. Yakni di area Taman Kota dan depan eks Kantor Bupati Tasikmalaya,” jelasnya.

Mengenai keluhan yang muncul dari sebagian PKL, Yogi menilai hal tersebut lebih disebabkan oleh persoalan komunikasi. Pihaknya pun mengaku telah menggelar pertemuan untuk mencari titik temu.

“Penertiban ini terus kami evaluasi setiap hari. Jika ada dinamika di lapangan, kami siap membuka ruang komunikasi dengan semua pihak demi kebaikan bersama,” pungkasnya.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru