spot_img
Senin 15 Desember 2025
spot_img

Karyawan Bandung Zoo Galang Dana Pakan Satwa, Begini Kata Wali Kota

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menanggapi aksi penggalangan dana yang di lakukan karyawan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo untuk memenuhi kebutuhan pakan satwa.

Farhan menegaskan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki kewenangan mengeluarkan anggaran darurat untuk Bandung Zoo, karena persoalan pengelolaan dan perizinan konservasi berada di Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, secara operasional Bandung Zoo sejatinya tidak bermasalah. Hak pengelolaan berada di bawah Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Namun konflik internal kepengurusan yayasan membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit untuk menentukan pihak yang sah.

Baca Juga: Pengelola Sampah Gedebage Dorong Hilirisasi, 1.300 Ton Kompos Masih Menumpuk di Bandung

“Problemnya konflik internal itu membuat kita sulit menentukan pengurus versi mana yang berhak. Kalau salah menunjuk, saya justru bisa melanggar hukum,” kata Farhan di The Papandayan Hotel Kota Bandung Senin (15/12/2026).

Menurutnya, persoalan ini telah menjadi perhatian Kementerian Kehutanan. Pemerintah pusat disebut akan turun tangan karena kewenangan izin konservasi satwa sepenuhnya berada di kementerian tersebut.

“Kementerian Kehutanan sudah menyampaikan akan turun tangan. Pada dasarnya kewenangan izin konservasi ada di sana,” katanya.

Sambil menunggu keputusan dari Kementerian Kehutanan, Farhan mengapresiasi inisiatif karyawan dan masyarakat yang secara sukarela menggalang dana demi kesejahteraan satwa di Bandung Zoo.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tegur Pedagang Kuliner Nonhalal di Cibadak

Tidak Alokasikan Anggaran

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak bisa mengalokasikan anggaran karena tidak tercantum dalam pos pembiayaan resmi.

“Saya tidak bisa mengeluarkan anggaran darurat, itu tidak boleh. Karena memang tidak ada di anggarannya,” tegasnya.

Farhan menambahkan, jika masyarakat merasa terpanggil untuk membantu melalui pengumpulan dana atau aksi lainnya, hal tersebut merupakan inisiatif sukarela dan tidak akan dilarang oleh pemerintah daerah.

“Kalau masyarakat bergerak, kami tidak akan melarang, bahkan saya apresiasi. Tapi itu harus pergerakan sukarelawan,” ujarnya.

Terkait keberadaan yayasan pengelola, Farhan kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada lembaganya, melainkan konflik dua kepengurusan YMT yang hingga kini belum tuntas.

“Yayasannya ada, tapi pengurusnya ada dua dan sering berkonflik. Itu yang membuat situasinya menjadi rumit,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru