spot_img
Senin 15 Desember 2025
spot_img

Jabatan Vital Ditinggal, DPRD Kabupaten Tasikmalaya Desak BKPSDM Buka Suara

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polemik pengunduran diri Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPKP) Kabupaten Tasikmalaya, Deni Mulyadi, terus menyeruak.

Setelah menuai sorotan publik dan kalangan akademisi, kini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, angkat suara.

Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan keputusan Kabid Deni yang memilih mundur di saat pemerintah daerah tengah menggenjot pembangunan fisik/infrastruktur, sejalan dengan agenda percepatan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA: 

Jabatan “Basah” Ditinggal, Ada Apa di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya?

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, mengaku sangat menyayangkan meskipun hingga kini, pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi terkait alasan di balik pengunduran diri pejabat strategis tersebut.

“Sampai hari ini Komisi I belum mengetahui secara pasti apa yang melatarbelakangi pengunduran diri Kabid Jalan dan Jembatan. Apakah karena beban kerja, persoalan administrasi, atau alasan lain yang hanya bersangkutan yang mengetahui,” ujar Andi, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, DPRD tidak masuk ke ranah alasan pribadi pejabat yang bersangkutan. Namun, persoalan ini harus segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi liar yang berpotensi merusak citra Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Yang paling penting, jangan sampai persoalan ini membuat laju pembangunan menjadi mandek. Ini yang kami khawatirkan,” tegasnya.

Andi mengungkapkan, Komisi I telah menerima sejumlah laporan yang menyebutkan pengunduran diri Deni mulai berdampak langsung terhadap proses administrasi proyek.

Beberapa rekanan disebut mengalami hambatan pencairan pembayaran karena absennya tanda tangan Kabid Jalan dan Jembatan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Teknis (PPTK).

“Ada pekerjaan yang sudah selesai tapi proses administrasinya terhambat. Ini tidak boleh dibiarkan,” ungkap Andi.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD memastikan akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu dekat.

“Senin atau Selasa besok, kami akan menyurati BKPSDM untuk meminta penjelasan resmi. Intinya, kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang,” kata Andi.

Tak hanya soal pengunduran diri Kabid Jalan dan Jembatan, pemanggilan BKPSDM juga akan menyasar mekanisme rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, termasuk peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Andi mempertanyakan apakah penempatan dan pengisian jabatan strategis selama ini benar-benar telah melalui mekanisme yang sesuai regulasi dan hasil asesmen Baperjakat, atau justru dilakukan secara serampangan.

“Rotasi, mutasi, dan promosi memang hak prerogatif bupati. Tapi ada mekanisme yang wajib dijalankan. Apakah kasus Kabid Jalan ini sudah melalui pertimbangan Baperjakat sesuai tupoksinya, atau jangan-jangan asal pilih dan asal tempatkan?” sindirnya.

Komisi I juga menyoroti masih ada beberapa jabatan vital yang hingga kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), termasuk di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pendidikan.

Kabupaten Tasikmalaya Fatal? Posisi Vital Diisi Plt

“Kami heran, kenapa jabatan-jabatan yang sangat vital untuk akselerasi pembangunan dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) justru dibiarkan kosong dan hanya diisi Plt,” ujar Andi.

Ia bahkan menyinggung rotasi pejabat yang dinilai janggal, seperti perpindahan Dadan ke posisi Inspektur, sementara jabatan Kepala Dinas Pendidikan yang sangat strategis justru dibiarkan kosong.

“Kalau harus memilih mana yang harus segera diisi, mestinya Dinas Pendidikan dulu. Ini menyangkut SPM pendidikan. Logikanya jadi terbalik,” tegasnya.

Hal senada diutarakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Gumilar Akhmad Purbawisesa. Ia menilai mundurnya Kabid Jalan dan Jembatan di tengah waktu krusial pelaksanaan proyek sangat disayangkan dan harus ditelusuri secara serius.

“Sangat disayangkan. Waktu pekerjaan tinggal kurang dari 30 hari, tapi Kabid justru mundur. Ini harus dicari penyebabnya,” kata Gumilar.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik pengunduran diri pejabat yang baru menjabat dan saat proyek infrastruktur baru akan dimulai.

BACA JUGA: Dugaan Predator Seksual Kepala Sekolah Terbongkar, Sistem Pendidikan Tasikmalaya Dipertanyakan

“Harus ditanya secara terbuka, kenapa beliau mundur di saat pekerjaan baru akan berjalan. Jangan sampai ada masalah serius yang disembunyikan,” ujarnya.

Polemik ini terang Gumilar, menegaskan bahwa pengunduran diri satu pejabat bukan sekadar urusan personal, melainkan telah menjelma menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan dan konsistensi akselerasi pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.

(F Kamil)

spot_img

Berita Terbaru