spot_img
Rabu 10 Desember 2025
spot_img

Wakil Wali Kota Bandung Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka, Kejari: Penahanan Tunggu Izin Kemendagri

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung memastikan bahwa Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, belum dilakukan penahanan meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengatakan penahanan tidak bisa langsung dilakukan karena masih menunggu prosedur perizinan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan Pemerintahan Stabil Usai Wakil Wali Kota Ditapkan Tersangka

“Untuk saat ini kedua tersangka belum kami tahan. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang pemerintahan daerah, penahanan terhadap pejabat daerah harus memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ridha di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Ridha juga mengungkapkan bahwa sejumlah proyek di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Bandung turut terseret dalam perkara ini. Namun, ia belum dapat menjelaskan rincian karena sudah masuk ke materi penyidikan.

“Yang bisa kami pastikan adalah keterlibatan beberapa proyek di beberapa SKPD Pemerintah Kota Bandung,” katanya.

Menurutnya, penyidik telah memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengamankan beragam alat bukti. Dugaan modus dari para tersangka berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta jatah proyek kepada pejabat SKPD. Termasuk turut campur dalam penunjukan penyedia proyek.

“Alat bukti yang kami gunakan merujuk pada Pasal 184 KUHAP. Ada keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, serta barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik,” jelasnya.

Potensi Tersangka Baru

Ridha tidak menutup kemungkinan, pihaknya juga akan meminta keterangan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Jika menemukan relevansi alat bukti pada tahap penyidikan berikutnya.

“Jika nanti alat bukti yang kami miliki mengarah pada urgensi untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan, tentu akan kami lakukan,” ucapnya.

Terkait potensi adanya tersangka baru, Ridha menegaskan bahwa penyidikan masih terbuka dan terus dikembangkan.

“Kami tidak berhenti pada penetapan tersangka hari ini. Jika ke depan ditemukan bukti yang mengarah pada pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru