spot_img
Rabu 10 Desember 2025
spot_img

Kejari Kota Bandung Resmi Tetapkan Erwin dan Rendiana Awangga Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Wewenang

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, resmi di tetapkan sebagai tersangkadalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenangan terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan, penetapan tersangka di lakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang di nilai cukup kuat. Status tersebut di tetapkan pada Selasa (9/12/2025) kemarin.

“Dengan berdasarkan dua bukti cukup, tim penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E (Erwin) selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif dan saudara RA (Rendiana Awangga) anggota DPRD Kota Bandung,” kata Irfan di Kantor Kejari Bandung Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Kompak! Pedagang dan PO Bus Tolak Relokasi Terminal Cicaheum ke Leuwipanjang

Erwin di tetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, sementara Randiana melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 9 Desember 2025.

Irfan menjelaskan, kedua tersangka di duga kuat meminta paket pekerjaan kepada sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dan kemudian mengalihkan keuntungan secara melawan hukum kepada pihak yang terafiliasi dengan mereka.

“Yan g selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut di laksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,”ucapnya.

Atas perbuatannya, keduanya di jerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, di sangkakan Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Baca Juga: Sore Ini! Kejari Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi Pemkot Bandung

Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi di Pemkot Bandung telah berjalan sejak 30 Oktober 2025. Puluhan saksi telah di periksa, termasuk Erwin sendiri.

Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menyatakan bahwa proses pendalaman kasus masih terus berlangsung.

“Sampai dengan saat ini penanganan perkara masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti,” ujar Alex.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru