spot_img
Rabu 10 Desember 2025
spot_img

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD Dicekal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Pencekalan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, mengatakan pencekalan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidikan.

“Dalam proses ini tentu kami melakukan pencekalan. Itu bagian dari langkah penyidikan,” ujar Ridha di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Bukan Kasus Jual Beli Jabatan

Ridha menegaskan, perkara yang ia tangani tidak berkaitan secara spesifik dengan isu jual beli jabatan, sebagaimana sempat berkembang di publik.

“Penyidikan ini terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pemerintahan Kota Bandung. Terlebih kami tidak pernah menyebut secara spesifik soal jual beli jabatan,” jelasnya.

Belum Ada Urgensi Memanggil Wali Kota

Terkait kemungkinan pemeriksaan Wali Kota Bandung, Ridha menyebut penyidik belum melihat kebutuhan tersebut berdasarkan alat bukti yang ada.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, belum ada urgensi untuk memanggil Wali Kota. Namun ke depan, jika memang perlu, siapapun pasti akan dimintai keterangan,” tegasnya.

Alat Bukti Lengkap Sesuai Pasal 184 KUHAP

Ridha menuturkan, penyidik menggunakan seluruh jenis alat bukti sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan bukti elektronik.

“Semua alat bukti kami gunakan sesuai aturan. Ada keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan barang bukti, baik dokumen maupun elektronik,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru