TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Di balik pelantikan 215 pejabat Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (9/12/2025), mencuat kabar yang memicu tanda tanya besar di sebagian kecil kalangan birokrasi.
Rumor mengenai adanya tekanan terhadap dua pejabat tinggi pratama beredar luas melalui pesan WhatsApp dan menjadi perbincangan hangat, terutama karena dikaitkan dengan posisi mantan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Dalam pesan itu menyebutkan dua pejabat eselon II diduga mengalami tekanan hingga rela “menanggalkan” jabatan mereka. Nama pertama adalah Agus Bachtiar, Inspektur Daerah Kabupaten Tasikmalaya sekaligus kakak kandung istri mantan Bupati Ade Sugianto.
Ia dikabarkan terpaksa mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) lebih cepat, padahal masa tugasnya baru berakhir pada Februari 2026.
Rumor menyebutkan pengajuan MPP itu dilakukan karena Agus tak lagi kuat menahan desakan pihak BKPSDM agar melepas jabatan Inspektur Daerah. Desakan itu kemudian dijawab dengan pengajuan pensiun dini.
BACA JUGA: Cecep Nurul Yakin “Warning” 215 Pejabat Baru, Tolak Gratifikasi!
Nama kedua yang terseret adalah adik biologis Ade Sugianto yakni Itang Budianto, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora).
Ia disebut-sebut diminta mengajukan perpindahan jabatan, sehingga memberikan dasar bagi BKPSDM dan pimpinan daerah untuk memindahkannya ke posisi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum pada pelantikan kemarin.
Rumor kuat soal adanya tekanan ini berembus cepat di lingkungan elite birokrasi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Bahkan, isu tersebut merambat pada dugaan bahwa Sekretaris Daerah Mohamad Zen, yang belakangan sering dikabarkan tidak harmonis dengan Bupati, juga tengah dipersiapkan untuk “digeser” setelah pengganti disebut telah disiapkan.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Iing Farid Khozin, M.Si menegaskan, seluruh proses pelantikan dilakukan sesuai regulasi dan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua telah melalui proses panjang dan sesuai ketentuan,” ujar Iing.
Terkait MPP Agus Bachtiar, Iing membenarkan bahwa pengajuan tersebut dilakukan atas kemauan pribadi. Agus telah mengajukan MPP per 1 Desember 2025 dan telah menerima SK resmi yang ditandatangani Bupati.
“Betul, itu memang dia sendiri yang mengajukan MPP. Itu hak setiap ASN yang ingin mengakhiri masa baktinya,” kata Iing menegaskan.
Saat dikonfirmasi lewat telepon, Itang Budianto memilih tidak menanggapi isu adanya tekanan untuk melepas jabatan Kepala Dinas. Ia menegaskan keputusan mutasi adalah kewenangan pimpinan dan wajib dihormati.
“Keputusan pimpinan adalah tugas bagi aparatur, jadi hukumnya wajib dipatuhi dan dihormati,” kata Itang.
Ia bahkan mengaku bersyukur ditempatkan sebagai Staf Ahli, karena menurutnya posisi tersebut “lebih aman dan nyaman” serta memungkinkan dirinya fokus membantu Bupati.
BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bandung Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
“Semua yang terjadi adalah takdir Allah SWT. Pasti ada hikmah dan keberkahannya. Tinggal bagaimana kita menyikapinya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Agus Bachtiar belum memberikan tanggapan terkait kabar tekanan yang mendorong dirinya mengajukan MPP lebih cepat.
(F Kamil).


