spot_img
Selasa 9 Desember 2025
spot_img

Pemkot Bandung Siapkan Edaran Pembongkaran Bangunan di Bantaran Sungai

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Memasuki musim hujan, debit Sungai Cikapundung kota Bandung kembali mengalami peningkatan. Dan memicu kewaspadaan warga yang tinggal di bantaran sungai.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah cepat dengan mengimbau pembongkaran bangunan. Di bantaran sungai serta mengevakuasi warga dari lokasi berpotensi longsor mau pun terjangan arus deras.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa mitigasi bencana harus di lakukan bersama. Karena Pemkot tak mungkin menahan kenaikan permukaan air seorang diri.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tahan Izin Permukiman Baru Demi Cegah Risiko Bencana

“Kota Bandung itu tidak mungkin bisa melakukan pencegahan kenaikan permukaan air tanpa bekerja sama. Tidak mungkin kita bisa melakukan pencegahan itu sendiri,”kata Farhan Selasa (9/12/2025).

Farhan menjelaskan, pembenahan saluran air menjadi langkah utama saat ini. Termasuk di kawasan Cihampelas yang di landa aliran deras, serta Isola, lokasi rumah roboh yang di huni tiga anak.

Di belakang rumah tersebut terdapat curug alami yang di kenal sebagai Niagara Isola. Yang memperbesar potensi bahaya saat debit air meningkat.

“Di Ciumbuleuit dan Isola, dua keluarga sudah di ungsikan. Dan di larang kembali menempati rumah mereka karena di nilai tidak aman,”katanya.

Farhan menyebut, bahwa Pemkot Bandung akan mengeluarkan edaran imbauan pembongkaran bangunan bantaran sungai. Farhan mengatakan seluruh titik rawan telah di inventarisasi, terutama pada periode cuaca ekstrem.

“Contohnya yang di Jalan Pajajaran, belakang KONI, yang tempat rubuh nimpah ke pagar KONI. Nah itu akhirnya tidak di jadikan rumah lagi, tapi jadi gudang penyimpanan saja. Hal-hal seperti itu sedang kita sebarkan di mana-mana,”jelasnya.

Baca Juga: Sinergi Dua Bandara, Kota Bandung Dukung Konsep Twin Airport

Relokasi Sementara

Farhan menegaskan, bahwa relokasi bersifat sementara dan di sesuaikan dengan kebutuhan warga. Khususnya anak-anak yang bersekolah di sekitar lokasi hunian lama. Pemkot tidak ingin langsung memindahkan mereka ke Rusun Rancacili karena jaraknya terlalu jauh.

“Jadi artinya ada tempatnya dulu. Karena gini, kalau langsung relokasi ke Rusun Rancacili, kasihan anak-anak sekolah di sekitar sana. Kebayang kan, tinggal di Rancacili tapi sekolah di Isola Jauh,”ungkapnya.

Farhan menegaskan, bahwa bangunan di bantaran sungai umumnya tidak memiliki sertifikat. Namun secara hukum, kawasan bantaran sungai tetap dapat di berikan sertifikat hak milik.

“Boleh secara hukum. Yang tidak boleh adalah apakah Pemerintah Kota Bandung akan mengeluarkan IMB atau tidak. Nah, itu beda cerita. IMB atau PBG itu lain dengan status kepemilikan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru