spot_img
Selasa 9 Desember 2025
spot_img

Pemkab Garut Perpanjang Masa Tanggap Darurat hingga 23 Desember

GARUT, FOKUSJabar.id: Pemkab Garut resmi memperpanjang status Tanggap Darurat (TD) bencana selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 23 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil menyusul rentetan bencana banjir susulan yang masih melanda hampir seluruh wilayah di Kabupaten Garut.

BACA JUGA:

DPRD Garut: Perketat Verifikasi Tingkat Desa dan KUA

Sekda Garut, Nurdin Yana menyatakan, meski fase kedua evaluasi tanggap darurat telah selesai. Namun kondisi di lapangan menuntut adanya tindakan pemulihan (recovery) segera akibat bencana yang terjadi berulang kali.

“Kami melakukan evaluasi tanggap darurat untuk fase kedua. Alhamdulillah sudah selesai. Namun, kita melihat masih ada bencana banjir. Sehingga segera kita lakukan recovery,” tegas Nurdin Yana di Kantor BPBD Garut.

Fokus Pemulihan Infrastruktur Vital

Dalam masa perpanjangan ini, Pemkab Garut akan memprioritaskan penanganan infrastruktur vital yang mendesak. Terutama jembatan yang terputus di beberapa wilayah.

Kecamatan Peundeuy dan Bungbulang dilaporkan menjadi wilayah terdampak paling parah.

Sekda menyoroti kondisi di Kecamatan Bungbulang. Di mana terdapat empat jembatan rusak yang menyebabkan akses masyarakat terisolasi.

Sebagai langkah cepat, Pemkab Garut akan membangun jembatan darurat guna memastikan roda ekonomi dan aktivitas warga tidak terhenti total.

BACA JUGA:

Kolaborasi Lintas Sektor Ikhtiar Garut Putus Rantai Pernikahan Bawah Umur

“Di Bungbulang ada beberapa jembatan yang memutus akses daerah. Kita lakukan tanggap darurat agar masyarakat tetap bisa beraktivitas seadanya melalui penyediaan fasilitas umum dengan pendekatan kedaruratan,” tegasnya.

Sementara itu, progres positif dilaporkan dari Kecamatan Peundeuy. Jembatan Rawayan yang sempat rusak, kini telah rampung diperbaiki 100 persen dan sudah dapat dilalui warga. Meski masih dibatasi. Maksimal tiga orang secara bergilir.

Berdasarkan data komulatif, tercatat sebanyak 243 Kepala Keluarga (KK) dengan 241 rumah terdampak bencana. Total warga yang menjadi fokus penanganan sekitar 700 jiwa.

BACA JUGA:

Bupati Garut Tegaskan Pengetatan Disiplin ASN Lewat Absensi Digital

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos), Pemkab Garut berkomitmen menyalurkan bantuan berupa Jaminan Hidup (Jadup) selama 14 hari ke depan.

Selain itu, memberikan bantuan logistik sementara untuk memenuhi kebutuhan pokok para korban.

“Langkah perpanjangan ini tidak terhindarkan karena munculnya bencana-bencana baru. Fokus kami adalah memastikan urgensi penanganan jembatan dan jaminan hidup masyarakat terpenuhi,” pungkas Nurdin.

(Y.A. Supianto)

spot_img

Berita Terbaru