spot_img
Selasa 9 Desember 2025
spot_img

Kades Pasirbatang Resmi Dicopot Bupati Tasikmalaya

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kepemimpinan Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, kembali menuai pujian setelah mengambil langkah tegas dan cepat merespons gejolak di tingkat desa. 

Warga Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, memberikan respons positif dan dukungan penuh atas keputusan Bupati yang segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap Kepala Desa (Kades) Pasirbatang, Yudi Saparila.

​Keputusan ini menjadi titik terang bagi masyarakat yang sudah lama kehilangan kepercayaan terhadap Kades sebelumnya.

Baca Juga: Inilah Struktur Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya 2025-2030

​Aspirasi masyarakat Desa Pasirbatang yang mendesak pemberhentian Kades Yudi Saparila bukanlah tanpa dasar. Serangkaian aksi unjuk rasa, bahkan sampai pada aksi penggembokan kantor kepala desa, menjadi bukti nyata hilangnya kepercayaan total terhadap kepemimpinan yang berpolemik.

​Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, membuktikan komitmennya untuk mendengarkan suara rakyat. SK pemberhentian Kepala Desa Pasirbatang Yudi Saparila akhirnya di terbitkan pada tanggal 17 November 2025.

​Tokoh masyarakat Desa Pasirbatang, Galuh Yoda, menegaskan bahwa tindakan Bupati Cecep adalah langkah yang tepat.

​”Masyarakat Pasirbatang menganggap apa yang di lakukan Pak Bupati sudah tepat. Ini sebagai wujud kepedulian dan kanyaah kepala daerah kepada warganya,” ujar Galuh Yoda pada Selasa (9/12/2025 

​Galuh Yoda menambahkan, dengan adanya SK pemberhentian ini, masyarakat merasa lega dan menilai Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin memiliki kepedulian yang tinggi terhadap kepentingan publik.

Pelanggaran Serius 

​Hilangnya kepercayaan masyarakat ini di dorong oleh dugaan pelanggaran serius. Tokoh masyarakat lainnya, M. Yulianto, mengungkapkan bahwa Kades Yudi Saparila di duga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa dan BUMDES.

​Pelanggaran fatal yang juga di temukan adalah adanya pengelolaan langsung dana infrastruktur desa, yang jelas melanggar sejumlah regulasi, termasuk Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Baca Juga: Ade Sugianto Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Periode 2025–2030

​”Kami masyarakat Pasirbatang sudah kehilangan kepercayaan total. Apa yang di lakukan oleh Pak Bupati itu sudah tepat, kami sangat mendukung langkah Bupati yang merespon cepat aspirasi masyarakat Pasirbatang,” tegas M. Yulianto.

​Diketahui, atas desakan publik, Yudi Saparila sendiri sudah mengajukan pengunduran diri sejak 3 September 2025. Pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya yang turun melakukan audit total pun mengonfirmasi adanya pelanggaran serius.

​Saat ini, roda pemerintahan Desa Pasirbatang untuk sementara waktu di pimpin oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Pasirbatang. Langkah selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan segera menunjuk pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti.

​M. Yulianto menutup, masyarakat Pasirbatang kini siap melangkah maju dan memberikan dukungan penuh terhadap Pejabat Sementara yang di tunjuk daerah dalam memimpin pemerintahan di Desa Pasirbatang.

(Abdul)

spot_img

Berita Terbaru