TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kepemimpinan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, kembali menuai kritik tajam. Setelah menjabat lebih dari 10 bulan. Karena masih ada lima posisi pejabat Eselon II masih kosong dan saat ini di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Kondisi ini di khawatirkan mengganggu pelayanan maksimal bagi masyarakat. Dan sampai saat ini, lima posisi kepala dinas atau badan yang seharusnya di isi pejabat definitif masih menunggu keputusan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan.
Jabatan kosong tersebut, antara lain. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang baru di tinggalkan Ucu Anwar Surachman karena pensiun.
Baca Juga: Inilah Struktur Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya 2025-2030
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Sekretariat Dewan (Setwan), Kepala Inspektorat dan Staf Ahli Wali Kota.
Padahal, sebelumnya, Wali Kota Tasikmalaya sudah beberapa kali melakukan pelantikan pejabat eselon 2, 3 dan 4. Hanya saja proses pelantikan tersebut masih belum bisa mengisi semua kekosongan.
Minimnya Transparansi dan Pengawasan
Menyoroti kekosongan tersebut, Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. Menilai bahwa akar masalahnya terletak pada minimnya keterbukaan informasi dan lemahnya sistem pengawasan dalam kebijakan kepegawaian.
“Saya pribadi tidak berharap profesionalitas dan transparansi bisa maksimal karena sisi pengawasan belum berjalan penuh. Kebijakannya terkesan masih bergantung pada wali kota, sementara regulasi belum memberi jaminan kuat,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M Syams. Selasa (9/12/2025).
Asep juga menyampaikan rasa pesimis karena lemahnya tranparansi dan pengawasan yang tidak berjalan penuh.
Secara tegas, Asep mengatakan, bahwa Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. Sedang menyoroti proses profiling pejabat yang di nilai tertutup, dan berbeda dengan daerah lain praktiknya lebih terbuka.
“Ketertutupan ini, memicu kecurigaan dan berbagai analisis negatif di kalangan publik maupun legislatif. Kalau tidak ada keterbukaan, wajar muncul pertanyaan,” kata Politisi PKB ini.
Dia juga berharap, bahwa kedepan hal itu minimal untuk di buka dulu ke DPRD. Dan pihaknya pun tidak mungkin akan mengkritik dengan tanpa dasar.
Polemik Plt dan Perubahan Regulasi
Asep melanjutkan, bahwa target awal penyelesaian pengisian jabatan yang di canangkan oleh Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan adalah akhir Desember.
“Namun, saya dapat informasi bahwa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggeser opsi ke awal tahun 2026 karena harus menyesuaikan dengan penutupan buku anggaran,” tuturnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Kota Tasikmalaya, Targetkan 7 Kursi di Pemilu 2029
Tidak hanya itu, Asep Endang juga sedang menyoroti terkait kerumitan yang di timbulkan oleh perubahan regulasi pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengawasan dari BKN yang sebelumnya dianggap optimal kini dinilai melemah, memunculkan gagasan perlunya lembaga pengawas independen di tingkat pusat maupun daerah,” ujarnya.
Sementara, terkait isu penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) juga menjadi perhatian serius. Jabatan yang kosong di isi Plt aturannya maksimal enam bulan sebelum di tetapkan definitif.
“Praktiknya Pemkot hanya ganti-ganti orang. Mekanisme penunjukannya pun tidak semua tahu. Kesan yang muncul, pejabatnya itu-itu saja, sementara posisi eselon II masih banyak yang lowong,” tegasnya.
Dan tentu saja, dengan kondisi saat ini, kata Asep, jelas menimbulkan tanda tanya besar tentang komitmen Pemkot Tasikmalaya dalam menciptakan birokrasi yang profesional dan transparan demi pelayanan publik yang prima.”Jelas jadi pertanyaan besar,” pungkasnya.
(Abdul)


