BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan bahwa moratorium izin kawasan permukiman baru tetap diberlakukan, sejalan dengan instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat mitigasi bencana sekaligus mengendalikan tata ruang kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan hingga kini ia belum kembali memeriksa ada tidaknya pengajuan izin permukiman baru. Namun, penegasan mengenai moratorium sudah berjalan dan dikomunikasikan dengan seluruh pihak terkait.
Baca Juga: Kurangi Risiko Pohon Roboh, Bandung Giatkan Trimming di Tengah Cuaca Ekstrem
“Kalau pengajuannya, saya belum cek lagi. Tapi memang ada moratorium untuk izin kawasan permukiman baru,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan, moratorium ini tidak berlaku surut. Proyek perumahan yang telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetap diperbolehkan melanjutkan pembangunan.
“Untuk yang sudah dibangun atau masih berjalan, kami tidak bisa tarik lagi. Kalau IMB sudah keluar, tidak bisa dibatalkan,” ujarnya.
Farhan menilai penghentian izin baru justru menjadi langkah perlindungan bagi kota dari risiko bencana yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar.
“Ini tidak merugikan Kota Bandung. Justru kita bisa lebih rugi kalau terkena bencana,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini Pemkot Bandung berpedoman pada dua surat edaran penting.
“Pertama dari Pak Gubernur terkait moratorium. Kedua soal larangan bepergian ke luar negeri sampai kondisi benar-benar normal,” jelas Farhan.
Terkait berapa lama moratorium diberlakukan, Farhan menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jawa Barat.
“Sampai beliau mencabutnya. Karena ini surat edaran, bukan surat keputusan,” ujarnya.
Disinggung mengenai jumlah proyek perumahan yang sudah mengantongi izin dan sedang berjalan, Farhan menyebut jumlahnya cukup banyak.
“Sudah banyak. Dari dulu sudah keluar semua, termasuk Turangga. Sekarang kami hanya memastikan tidak ada izin baru sementara waktu,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


