CIAMIS,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menetapkan sebanyak 983.442 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor KPU Ciamis, Senin (08/12/2025).
Jumlah pemilih yang ditetapkan berasal dari 27 kecamatan dan 265 desa/kelurahan, terdiri dari 490.501 pemilih laki-laki dan 492.941 pemilih perempuan.
Baca Juga: Damkar Ciamis Evakuasi Biawak Agresif dari Atap Rumah
Rapat pleno mencakup pemaparan hasil pemutakhiran data sepanjang triwulan, mulai dari penambahan pemilih baru, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), perpindahan domisili, hingga perbaikan elemen data kependudukan yang ditemukan selama proses koordinasi dengan berbagai pihak.
Selain jajaran komisioner KPU, dalam pleno turut hadir perwakilan Bawaslu, Disdukcapil, Dinsos, BPBD, unsur TNI–Polri, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan instansi terkait lainnya.
KPU Tegaskan Akurasi Data sebagai Kunci Demokrasi
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, melalui Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Ciamis, Tohirin, menekankan pemutakhiran data pemilih merupakan amanah Undang-Undang serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang wajib terlaksana secara konsisten setiap triwulan.
“Pleno PDPB Triwulan IV ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Pemutakhiran ini untuk memastikan data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurut Tohirin, dinamika data pemilih terpengaruh oleh banyak faktor. Seperti adanya pemilih baru, perubahan status kelayakan pemilih, perpindahan domisili, dan pembaruan elemen data kependudukan. Karena itu, KPU terus melakukan analisis dan konfirmasi data secara teliti.
“Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak pilihnya. Proses ini harus terbuka dan medapat dapat pengawasan semua pihak,” tegasnya.
PDPB Langsung oleh KPU
Tohirin menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih terbagi menjadi dua kategori:
- Pemutakhiran dalam tahapan pemilihan, yang melibatkan PPS, PPK, hingga KPU.
- Pemutakhiran berkelanjutan, yang menjadi kewenangan penuh KPU ketika tidak ada tahapan pemilu berjalan.
“Karena saat ini tidak ada tahapan pemilu, maka seluruh proses PDPB langsung oleh KPU dengan teknik terbatas dan koordinasi aktif dengan berbagai stakeholder,” jelasnya.
Proses pemutakhiran pada triwulan ini berjalan lancar karena data triwulan sebelumnya sudah tersedia dan menjadi dasar pembaruan data terbaru. Menurutnya, perubahan jumlah pemilih di Ciamis tergolong stabil. Karena daerah ini tidak mengalami peristiwa luar biasa yang berdampak signifikan pada data kependudukan.
Perhatian pada Akses Pemilih Disabilitas
Tohirin juga menyoroti perlunya pendataan pemilih disabilitas secara lebih rinci untuk mendukung penyusunan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ramah disabilitas.
“Varian disabilitas harus terpetakan agar penyesuaian aksesibilitas di TPS bisa tepat. Saat ini pendataannya masih kami sempurnakan,” katanya.
Ia menambahkan, sebagian pemilih disabilitas memiliki kemampuan yang sama dengan pemilih umum. Sehingga desain TPS harus menyesuaikan agar dapat melayani berbagai kebutuhan secara adil dan inklusif.
(Nank Irawan)


