TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Kepala Desa se-Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar aksi damai di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Senin (8/12/2025) mendatang. Dan tidak hanya Kades, seluruh BPD dan Perangkat Desa akan hadir dalam menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Republik Indonesia.
Dan terkait aksi damai tersebut titik kumpulnya di depan Istana Negara, di benarkan oleh Kepala Desa Padawaras, Yayan Siswandi. Dia juga menjelaskan bahwa rencananya seluruh Kades di Kabupaten akan hadir dalam aksi tersebut.
“Rencananya Senin aksi damai di laksanakan, dan tidak hanya Kades, tetapi BPD dan perangkat desa lainnya. Akan mengikuti aksi damai di Jakata nanti,” ungkap Yayan Siswandi saat di konfirmasi FOKUSJabar.id, Rabu (3/12/2025) malam.
Baca Juga: Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Soroti Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Yayan juga menyampaikan, bahwa setiap Desa di Kabupaten Tasikmalaya. Rencananya berangkat ke Jakarta minimal satu mobil. Dan tentunya aksi damai tersebut merupakan bukti solidaritas dari para Kades, BPD dan perangkat desa lainnya.
“Jadi, tidak hanya Kades di Kabupaten Tasikmalaya saja yang akan aksi damai. Tetapi seluruh Indonesia, dan aksi damai nanti, untuk mengetuk hati nurani Bapak Presiden Prabowo Subianto,”ucapnya.
Ketika di tanya, terkait apa, hingga para Kades akan menggelar aksi damai di depan Istana Negara?. Yayan mengatakan bahwa ada beberapa hal tuntutan yang memang harus tersampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Jadi ada tiga subtansi atau tuntutan yang harus kami sampaikan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Antara lain untuk mencabut peraturan Menteri Keungan,” tuturnya.
Baca Juga: Pertama di Kota Tasikmalaya, Babakan Erwan Resmi Jadi Kampung Pramuka
Inilah Tiga Tuntutan Kepada Presiden RI
Pertama, meminta Presiden RI untuk mencabut peraturan menteri keuangan nomor 81 tahun 2025. Tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 108 tahun 2024. Tentang pengalokasian dana desa setiap desa. Penggunaan dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Karena merugikan desa di seluruh Indonesia dengan tidak di cairkannya dana desa tahap II (non earmark).
“Kedua, meminta Bapak Presiden RI untuk mencabut peraturan menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025. Tentang tata cara Pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi merah putih. Dan meninjau peraturan lainnya yang menjadikan dana desa sebagai jaminan koperasi merah putih dengan sistem pemotongan langsung,” jelasnya.
Yang ketiga, adalah meminta presiden RI mencabut peraturan dan/atau tidak menerbitkan aturan melalui Permendes. Dan peraturan lainnya yang mencabut kewenangan pemerintahan desa dalam tata kelola keuangan melalui musyawarah desa.
“Jadi ketiga tuntutan tersebut harus sampai kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Jadi nanti titik kumpul aksi di depan Istana Negara dan Monas,” pungkasnya.
(Yud’s)


