BANDUNG, FOKUSJabar.id: Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) segera mengirim Surat Edaran (SE) kepada bupati/wali kota tentang larangan penebangan pohon yang berpotensi menimbulkan bencana.
Larangan juga berlaku untuk penebangan pohon berdiameter lebih dari dua meter.
BACA JUGA:
Pemprov Jabar Siapkan Moratorium Penebangan Hutan
SE dikeluarkan sambil menunggu aturan baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan ditetapkan pada Januari 2026.
Adapun Pergub sebelumnya, Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan sudah berakhir masa berlakunya pada 30 November 2025.
Menurut Gubernur Jabar, larangan penebangan pohon perlu diterapkan untuk mencegah terjadi bencana alam.
Jabar berpotensi mengalami bencana alam seperti di Aceh dan Sumatera karena kondisi hutannya memprihatinkan. Misalnya di Garut, Bogor dan Sukabumi.
“Bencana di Aceh dan Sumbar itu bisa terjadi di kita. Ini bukan nakut-nakutin,” kata Dedi.
Melihat bencana di Aceh dan Sumatera, KDM tak tinggal diam. Dia akan menyalurkan bantuan ke Sumatera Barat dengan menyewa dua pesawat Susi Air.
BACA JUGA:
Tangani Hutan, Gubernur Jabar Berikan Gaji Rp50 Ribu per Hari
KDM dan tim akan berada di Sumatera Barat selama dua hingga tiga hari.
“Kita akan kirim bantuan logistik dan dana Rp7 milyar, sumbangan dari berbagai pihak di Jabar. Logistik kita kirim ke daerah yang selama ini masih sulit terjangkau,” katanya.
(Bambang Fouristian)


