CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menegaskan keseriusannya dalam mempercepat proses legalitas Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Upaya ini merupakan bagian dari program nasional untuk memperkuat perekonomian desa secara berkelanjutan.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana menjelaskan, penyelesaian legalitas seluruh KDKMP merupakan langkah strategis untuk memastikan koperasi dapat beroperasi sesuai ketentuan hukum dan memiliki ruang lebih luas dalam menjalin kemitraan usaha.
“Penguatan legalitas KDKMP adalah fondasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menciptakan investasi desa yang berkelanjutan,” ujarnya, Selasa (02/12/2025).
Baca Juga: BKPSDM Ciamis Perkuat Sistem Pengaduan Demi Pelayanan ASN yang Lebih Responsif
Percepatan Legalitas dan Perizinan
DPMPTSP Ciamis mendorong seluruh pengurus KDKMP segera melengkapi proses perizinan agar kegiatan koperasi dapat berjalan secara legal, profesional, dan optimal. Salah satu langkah penting adalah penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat utama untuk menjalin kemitraan dengan pelaku usaha di tingkat lokal maupun regional.
Adapun persyaratan administrasi penerbitan NIB, meliputi:
- Identitas Ketua Koperasi
- NPWP Koperasi
- Dokumen AHU Kemenkumham
- Akta Pendirian
- Nomor Induk Koperasi
- Nomor HP/WhatsApp Pengurus
“Alur ini kami siapkan agar proses perizinan berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan nasional,” tambah Eka.
Standar Teknis Pembangunan Koperasi
Selain aspek administrasi, Eka juga menekankan, pembangunan fisik koperasi harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut meliputi:
- Pemeriksaan status dan fungsi lahan, termasuk kesesuaian dengan LP2B
- Pengajuan KRK ke Dinas PUPRP
- Penyediaan sarana proteksi kebakaran dari Satpol PP
- Rekomendasi teknis analisis dampak lalu lintas (andallalin) dari Dinas Perhubungan
- Pengajuan PBG dan SLF melalui aplikasi SIMBG
“Seluruh tahapan itu penting untuk memastikan operasional koperasi berjalan aman, tertib, dan sesuai standar bangunan,” tegasnya.
Pemkab Ciamis Dorong KDKMP Jadi Lokomotif Ekonomi Desa
Eka menyebutkan, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih merupakan instrumen penting dalam memperkuat struktur ekonomi desa. Karena itu, Pemkab Ciamis berkomitmen memberikan pendampingan penuh, mulai dari penyederhanaan layanan perizinan hingga penguatan koordinasi lintas sektor agar koperasi dapat berkembang optimal.
“Dengan legalitas yang lengkap dan tata kelola yang sesuai aturan, koperasi dapat membuka peluang investasi baru, memperluas jejaring usaha, serta meningkatkan kesejahteraan warga desa,” pungkasnya.
(Nank Irawan)


