TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli, menilai kebijakan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis pemerintah untuk menyelesaikan problem struktural tenaga honorer yang selama ini bekerja dalam ruang ketidakpastian status.
Ia menyebut, Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam penataan pegawai non-ASN secara nasional, sekaligus menandai pengakuan atas persoalan tata kelola honorer yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kebijakan ini hadir bukan sebagai prestasi instan, tetapi sebagai konsekuensi dari tekanan publik dan kebutuhan reformasi birokrasi,” ujar Nanang, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA: Bupati Cecep Nurul Yakin Akhiri Era Pegawai Tanpa Status, 4.555 Tenaga Non ASN Diangkat PPPK
Menurutnya, tujuan utama kebijakan PPPK paruh waktu adalah menata pegawai non-ASN dan mengisi kebutuhan jabatan ASN di instansi pemerintah, terutama mereka yang telah tercatat dalam database BKN dan memenuhi persyaratan tertentu.
Meski demikian, Nanang mengingatkan bahwa seluruh proses ini berjalan dalam batasan fiskal.
“Masa perjanjian kerja satu tahun yang dapat diperpanjang masih menyisakan ruang ketidakpastian. Ada tanggung jawab etis bagi pemerintah untuk membangun roadmap yang lebih jelas ke depan,” tegasnya.
Nanang menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya akan memperjuangkan agar PPPK paruh waktu dapat meningkat statusnya menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut bergantung pada dua faktor utama, yaitu ketersediaan anggaran dan performa pegawai.
“Pegawai yang baru diangkat harus mampu menunjukkan kinerja terbaik sebagai dasar penilaian,” katanya.
Korpri Kabupaten Tasikmalaya Rumah Besar ASN
Lebih lanjut Nanang menegaskan, Korpri bukan sekadar organisasi profesi, tetapi kekuatan moral birokrasi yang menjamin pemerintahan berjalan bersih, efektif, dan berkeadilan.
Korpri, tegas Nanang, harus hadir sebagai rumah besar ASN yang setia pada Pancasila dan UUD 1945. Menjaga netralitas, integritas, serta menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Birokrasi yang kuat tidak hanya soal regulasi dan jabatan, tetapi soal mental dan etika pelayanan publik,” ungkapnya.
BACA JUGA: Warga Kota Tasikmalaya Geruduk Proyek Irigasi Rp5,6 Miliar
Nanang juga menyampaikan apresiasi bagi 4.555 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang telah resmi diangkat, seraya berharap mereka mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap pengangkatan tersebut menjadi awal pembenahan menyeluruh dalam reformasi birokrasi, bukan sekadar respons jangka pendek atas masalah struktural,” kata Nanang.
(Farhan)


