TASIKMALAYAFOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menuntaskan salah satu agenda reformasi birokrasi terbesar dalam sejarahnya. Sebanyak 4.555 pegawai non-ASN akhirnya memperoleh kepastian status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah monumental ini diresmikan langsung oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dalam upacara yang berlangsung di lapangan Setda, Selasa (2/12/2025).
Di hadapan ribuan peserta, Cecep tidak menutupi bahwa kebijakan ini sarat kepentingan strategis nasional.
BACA JUGA:
Bupati Cecep Nurul Yakin Verifikasi Dokter Umum, Revolusi Layanan Kesehatan
“Pengangkatan bukan sekadar formalitas, melainkan mandat Undang-Undang yang mengakhiri praktik pengangkatan pegawai non-ASN tanpa kepastian hukum,” tegas Cecep.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah pusat maupun daerah diwajibkan menata ulang pegawai non ASN sebelum batas waktu yang ditentukan, dan setelah itu, pintu rekrutmen secara informal ditutup rapat.
Cecep menyebut, langkah itu sebagai “penyelesaian resmi, legal, dan bermartabat” bagi pegawai yang selama bertahun-tahun bekerja tanpa pengakuan penuh negara.
“Penyelesaian ini tidak hanya membebaskan birokrasi dari praktik abu-abu, tetapi juga mengembalikan martabat ribuan tenaga kerja yang menopang layanan publik di level akar rumput,” ujar Cecep Nurul Yakin.
Ia menekankan, pengangkatan massal ini berorientasi pada empat misi besar, yakni menyapu bersih ketidakpastian status pegawai, memastikan pelayanan publik di sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis tidak kolaps karena minim dukungan SDM.
Kemudian, sambung Cecep, adalah memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pegawai, serta mendorong transformasi ASN menuju budaya kerja yang profesional, adaptif, dan berbasis kinerja.
“Dengan jumlah ini, Kabupaten Tasikmalaya tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi menunjukkan kesiapan mengelola reformasi SDM secara sistemik,” ujar Cecep, menegaskan kapasitas daerah yang kerap dipandang sebelah mata.
Orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya ini juga mengingatkan, status PPPK paruh waktu bukan “bonus kenyamanan”, melainkan gerbang baru tanggung jawab.
“Para pegawai diminta meneguhkan integritas, meningkatkan kompetensi, dan mempraktikkan kedisiplinan sebagai wajah negara di mata publik. Meski bertitel paruh waktu, seluruh tanggung jawab etik ASN melekat penuh pada diri masing-masing,” ungkap Cecep.
Lebih jauh Cecep menyampaikan, pengangkatan ini akan dievaluasi secara berkala. Kinerja, kontribusi di unit kerja, dan kemampuan adaptasi menjadi indikator apakah pegawai berhak memperpanjang kontrak, atau bahkan naik status menjadi PPPK penuh.
Ia mengisyaratkan bahwa era toleransi terhadap pegawai pasif dan abai tugas tidak lagi relevan.
“Mulai hari ini, semua ASN paruh waktu bukan hanya bekerja untuk memenuhi kewajiban. Semuanya dituntut untuk membangun citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Cecep.
Menurutnya, penyerahan petikan keputusan secara langsung ini, menandai babak baru para pegawai sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara Kabupaten Tasikmalaya.
“Langkah ini sekaligus menjadi deklarasi resmi bahwa Kabupaten Tasikmalaya menutup babak lama birokrasi tanpa kepastian, dan memasuki fase pengelolaan SDM yang diukur dengan standar kinerja dan etika,” ujarnya.
BACA JUGA: Kritis! Pemkot Bandung Evakuasi Dua Keluarga di Ciumbuleuit
Bupati Cecep mengajak agar semua pegawai yang baru diangkat, mengerahkan tenaga dan komitmen bagi kemajuan daerah.
“Status baru yang dikantongi para ASN paruh waktu menjadi awal dari standar pelayanan publik yang lebih kuat, lebih transparan, dan lebih akuntabel,” harap Cecep Nurul Yakin.***


