TASIKMALAYAFOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya merampungkan proses panjang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Total 4.555 orang resmi ditetapkan melalui mekanisme seleksi dan verifikasi administratif yang ketat.
Proses ini dipimpin dan dikawal oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelaksana teknis pengadaan aparatur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin menjelaskan, mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu melibatkan sejumlah tahapan yang disusun secara sistematis dan berbasis regulasi nasional.
BACA JUGA:
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Soroti Masa Depan PPPK Paruh Waktu
Ia menyebut, seleksi kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 menjadi pintu masuk utama penetapan status.
“Seleksi dilaksanakan dalam dua periode. Mencakup peserta yang tercatat dalam database BKN maupun tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria lain sesuai ketentuan pusat,” ujar Iing, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA:
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Bongkar Pemborosan Miliaran Rupiah, Paksa PLN Pasang Meteran di Semua PJU
Pada periode pertama, seleksi diikuti oleh 3.031 pelamar non-ASN yang sudah terdaftar resmi dalam sistem nasional.
Sementara pada periode kedua, seleksi diikuti oleh 1.787 pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai dasar penetapan PPPK paruh waktu.
Ia menyebutkan, dari tahapan seleksi ini diperoleh data kelayakan (eligibility) yang menjadi dasar posisi penempatan. Terutama bagi peserta yang tidak dapat mengisi formasi jabatan secara langsung.
“Tahap berikutnya adalah verifikasi data dan pemetaan penempatan yang berlangsung pada 12–18 Agustus 2025,” ujar Iing.
Pada fase ini, BKN menyerahkan data non-ASN kategori R2, R3 dan R4 kepada BKPSDM untuk dilakukan verifikasi oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi SIPEMBUKA dengan mekanisme input data peserta, verifikasi oleh SKPD hingga penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala SKPD sebagai dasar pengusulan kebutuhan pegawai,” jelas Iing.
BACA JUGA: Bupati Cecep Nurul Yakin Akhiri Era Pegawai Tanpa Status, 4.555 Tenaga Non ASN Diangkat PPPK
Selanjutnya, pengusulan kebutuhan pegawai dilakukan pada 25 Agustus 2025, ketika Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengajukan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Kementerian PANRB.
Usulan tersebut berisi data jabatan, kualifikasi serta unit penempatan berdasarkan kebutuhan setiap SKPD.
“Setelah melalui proses verifikasi pusat, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sebagai dasar penerbitan nomor induk pegawai,” katanya.
Iing menjelaskan, penyusunan Daftar Riwayat Hidup (DRH), pengumpulan dokumen, serta pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu, dilakukan sejak 28 Agustus hingga 27 September 2025 melalui sistem SIASN.
BKPSDM kemudian mengusulkan penerbitan Nomor Induk kepada BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan, sesuai ketentuan nasional. Hasil akhir tahapan ini menunjukkan bahwa 4.560 persetujuan teknis telah diterbitkan.
“Terdapat empat pelamar yang mengundurkan diri dan satu pelamar meninggal dunia. Sehingga jumlah final PPPK paruh waktu yang diangkat berjumlah 4.555 orang. Terdiri atas 1.912 tenaga guru, 477 tenaga kesehatan, dan 2.171 tenaga teknis,” tutur Iing.
Ia menambahkan, penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) menjadi fase krusial berikutnya. Kegiatan ini digelar bertahap pada 20–21 dan 24–26 November 2025 di kantor BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA:
Arif Gunawan Pimpin Kembali IPSI Kota Tasikmalaya
“Ini menjadi dasar penetapan resmi status PPPK paruh waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujarnya.
Terkait mekanisme penempatan, distribusi pegawai mengacu pada Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang ditetapkan masing-masing SKPD serta pemetaan kebutuhan berdasarkan aplikasi SIPEMBUKA.
Ia menegaskan, sistem ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan nyata unit kerja dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Disinggung soal penggajian, upah minimal bagi PPPK paruh waktu setara dengan gaji sebelumnya sebagai non-ASN atau sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
“Pembiayaan dapat menggunakan sumber anggaran di luar belanja pegawai. Termasuk pos belanja jasa sebagaimana diatur dalam regulasi pendukung,” jelasnya.
Iing juga menegaskan, seluruh proses tersebut berlandaskan aturan nasional. Mulai dari UU No20 Tahun 2023 tentang ASN hingga ketentuan teknis Kementerian PANRB, BKN, Kemendagri dan kebijakan terkait penganggaran.
BACA JUGA:
Selain Layanan Kesehatan, Inilah Kontribusi IDI untuk Masyarakat
Menurutnya, proses ini tidak sekadar administratif, tetapi bagian dari komitmen penyelesaian status pegawai non-ASN secara legal, terukur dan terstruktur.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat bekerja dan berkarya kepada rekan-rekan yang telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Semoga amanah ini membawa manfaat dan semoga bimbingan serta berkah Allah SWT senantiasa tercurah kepada kita sekalian,” pungkas Iing.
(F Kamil)


