PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sebanyak lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di tangkap Satreskrim Polres Pangandaran. Empat pelaku merupakan warga Garut dan satu lainnya warga Cimindi, Kecamatan Cigugur.
“Empat pelaku berinisial IN (51) DN (28) DD (21) dan SR (30). Mereka berbeda peran. Dua pelaku selaku eksekutor sedangkan dua pelaku adalah joki. Dan satu tersangka lainnya berinisial RI (50) sebagai penadah,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP. Idas Wardias Senin, (1/12/2025).
Idas mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pengembangan dari kasus dua orang Warga Negara Asing (WNA) Belgia yang menjadi korban pencurian motor sewaannya saat berwisata di kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Curanmor di Pangandaran, Motor Matic Jadi Target Paling Mudah
“Komplotan pelaku curanmor berhasil di tangkap di wilayah Madasari dengan waktu yang singkat, yaitu kurang lebih lima jam setelah pelaporan WNA,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lanjut dia, para tersangka mengakui sudah 24 kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor selama dua bulan terakhir. 17 kali di antaranya di wilayah hukum polres Pangandaran dan 7 kali di wilayah Tasik.
“Jadi pas kami dalami, komplotan tersangka ini merupakan pelaku Curanmor lintas kabupaten,” katanya.
Baca Juga: Antisipasi Longsor, Desa Pangkalan Pangandaran Dikirim Bronjong
Idas mengatakan, komplotan pencuri menjual motor hasil curiannya ke penadah sekitar Rp2,8 juta sampai Rp3 juta per unit. Ia menambahkan, mereka merupakan residivis yang juga pernah di tangkap di wilayah Garut dan Ciamis.
“Untuk empat tersangka kita terapkan pasal 363 ayat 2 Jo pasal 65 Kuhapidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Dan satu orang yang menerima kendaraan kami terapkan pasal 480 ayat 1 ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.
(Sajidin)


